NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Keluhan masyarakat yang menyebut layanan BPJS Kesehatan “tidak bisa digunakan” saat berobat di fasilitas kesehatan masih kerap terdengar di Kabupaten Berau. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menilai persoalan utama bukan semata terletak pada sistem BPJS, melainkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme jaminan kesehatan.
Menurutnya, masih banyak warga yang keliru memaknai peran BPJS sebagai pihak yang memberikan layanan medis secara langsung. Padahal, layanan kesehatan sepenuhnya merupakan kewenangan rumah sakit dan fasilitas kesehatan, sedangkan BPJS hanya berperan sebagai pengelola kepesertaan serta penjamin pembiayaan.
“Yang melayani pasien itu pihak rumah sakit, bukan BPJS. BPJS hanya menjamin pembiayaan sesuai aturan. Ini yang sering disalahartikan oleh masyarakat,” ujar Thamrin.

Ia menjelaskan, tidak sedikit aduan yang muncul disebabkan status kepesertaan peserta yang ternyata sudah tidak aktif, atau karena kasus yang ditangani tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan sebagaimana ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI.
“Banyak warga baru sadar kepesertaannya nonaktif saat sudah di rumah sakit. Ada juga yang datang ke IGD untuk kasus yang sebenarnya tidak darurat secara medis. Akhirnya muncul anggapan BPJS tidak bisa dipakai,” jelasnya.
Thamrin menekankan pentingnya peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan. Mulai dari kewajiban membayar iuran tepat waktu, pengecekan status aktif, hingga pemahaman alur pelayanan yang harus ditempuh.
Ia berharap, dengan pemahaman yang lebih baik, miskomunikasi antara peserta, pihak rumah sakit, dan BPJS dapat diminimalkan sehingga pelayanan kesehatan di Berau berjalan lebih optimal.
“Kalau masyarakat memahami aturannya, keluhan bisa ditekan dan pelayanan bisa lebih tertib,” pungkasnya.





