NEWSNUSANTARA,BERAU– Pemkab Berau menggelar rapat bersama terkait peribadatan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, di Kantor BPBD Berau, Senin (18/5/2020).
Hadir Bupati Berau, H Muharram, Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo, Sekda Berau, M Gazali, Ketua DPRD Berau, Madripani, TNI-Polri, Kejaksaan, Ketua MUI Berau, Ketua NU dan Muhammadyah.
Keputusan rapat disepakati, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Berau di tiadakan secara berjamaah, baik di Masjid maupun dilapangan atau tempat terbuka umum lainya.
“Setelah mendengar masukan dari semua tokoh agama di Berau, maka disepakati Berau tidak akan melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah dan cukup dirumah saja selama Pandemi Covid- 19,”ungkap Bupati Muharram, sehabis rapat, Senin (18/5/2020) dikantor BPBD Berau.
Lanjut Muharram, berbagai pertimbangan diungkapkan oleh tokoh Agama di Berau. Baik itu berdasarkan fatwa MUI yang tetap menekankan protokol kesehatan Covid-19 yaitu tetap berada di rumah, menggunakan Masker, cuci tangan dan lakukan social distancing.
“Dari Fatwa MUI yang menegaskan, wajib mengikuti Protokol kesehatan, maka kita diwajibkan tetap beribadah dirumah,”tegasnya.
“Mengingat, dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19, sudah jelas dan tinggal diikuti saja,”pungkasnya.