Keterlaluan! Staf Perusahaan Sawit di Segah Gaji Karyawan Pakai Uang Palsu

Kamis, 8 Juni 2023 03:44 WITA
FOTO:Barang bukti berupa uang palsu oecahan seratus ribu

NEWSNUSANTARA.COM,BERAU – Sebuah tindakan yang nekat dan tega dilakukan oleh seorang staf perusahaan perkebunan kelapa sawit, berinisial YM (28), yang berasal dari Kecamatan Segah,Kabupaten Berau,Kalimantan timur. Pada Kamis (8/6/2023), YM terbongkar menggaji karyawannya menggunakan uang palsu.

Aksi tersebut berhasil terdeteksi oleh korban yang tidak lain adalah salah satu karyawan perusahaan yang menerima gaji tersebut. Korban curiga ketika memeriksa uang gajinya, karena bentuk dan tampilan uang tersebut tidak sama dengan uang asli.

Baca Juga  Respons Cepat! Camat Kota Kisaran Timur Lakukan Pembersihan Terhadap Saluran Drainase Tersumbat

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Segah pada tanggal 11 Mei 2023. Kanit Reskrim, Aiptu Mariyono, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengungkap kasus peredaran uang palsu. Sebanyak 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu diamankan sebagai barang bukti.

FOTO:Kanit Polsek Segah melihatkan Barang bukti berupa uang palsu oecahan seratus ribu

“Aparat dari Tim Reskrim Polsek Segah melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah kepada seorang tersangka pelaku bernama YM (28),” ungkap Aiptu Mariyono.

Baca Juga  Kewenangan Terbatas, Dishub Berau Tak Bisa Sembarangan Tangani PJU Jembatan

Sepekan setelah laporan diterima, pada tanggal 17 Mei 2023, Unit Reskrim Polsek Segah berhasil menangkap YM (28) di kediamannya. Selama penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti lainnya, termasuk satu unit printer, fotokopian uang pecahan Rp 100 ribu, dan beberapa lembar kertas beserta gunting.

“Tersangka mengakui bahwa peredaran uang palsu hanya terjadi di sekitar lingkungan perusahaan, termasuk untuk pembayaran gaji karyawan,” tambah Aiptu Mariyono.

Baca Juga  Serbuan Vaksinasi dosis II, TNI AU Layani Warga, Hingga Pedalaman Berau Kaltim

Informasi lain yang didapat dari pihak kepolisian adalah bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan April 2023. Awalnya hanya sebagai percobaan, setelah berhasil menipu pada bulan berikutnya, yaitu Mei 2023, YM mencoba mencetak uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak.

“Selama bulan April, jumlah uang palsu yang beredar mencapai Rp 2,2 juta,” ungkapnya.

YM akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Reporter:Miko

Bagikan:
Berita Terkait