Komplotan Pengedar Narkoba Dibekuk di Tanjung Redeb: 56,89 Gram Sabu-Sabu Disita

Selasa, 22 Agustus 2023 04:27 WITA
FOTO:(tengah)Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Humas Polres dan Kasat narkoba memperlihatkan barang bukti tersangka dihadapan awak media selasa (22/08/2023)

NEWSNUSANATARA.COM,TANJUNG REDEB – Upaya keras dari jajaran Kepolisian Resort Berau dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (22/8/2023) siang, tiga anggota komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap dan diamankan dalam sebuah operasi yang berhasil mengamankan 56,89 gram barang bukti narkotika berbahaya.

Ketiga tersangka yang diidentifikasi sebagai Baco, Yusup, dan Taufik, tidak dapat menyembunyikan raut wajah cemas mereka saat diserahkan kepada awak media dalam sebuah konferensi pers di Markas Polres Berau. Menurut Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, ketiganya adalah anggota komplotan pengedar sabu-sabu lintas kota yang telah lama menjadi target operasi polisi.

Baca Juga  TP PKK Gelar Sosialisasi Jelang New Normal
FOTO:(tengah)Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Humas Polres dan Kasat narkoba memperlihatkan barang bukti tersangka dihadapan awak media selasa (22/08/2023)

Rangga menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berhasil dilakukan di dua tempat yang berbeda. Tersangka Baco dan Yusup pertama kali berhasil ditangkap di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Pada saat yang sama, petugas juga berhasil mengamankan Taufik yang sedang dalam perjalanan untuk mengedarkan narkoba ke Samarinda. Penangkapan di Jalan Poros Berau-Samarinda Km. 103 ini menjadi titik puncak operasi, menandai keberhasilan polisi dalam meringkus seluruh anggota komplotan tersebut.

Baca Juga  Rahman Soroti Persoalan Tambang Ilegal dan Kebersihan Tempat Wisata

Dalam pengungkapan ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menyita total 56,89 gram sabu-sabu, barang bukti yang cukup besar yang dapat merusak generasi muda dan merusak tatanan sosial di masyarakat. Para tersangka akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan hukuman yang diatur dalam hukum Indonesia. Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum yang akan digunakan dalam proses hukum mereka.

Baca Juga  Hadiah Latihan Berat Saat Puasa, Persinas Asad Nunukan Gelar Bukber

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimum Rp. 800 juta menanti para tersangka, menjadikan pelajaran bagi siapa pun yang berniat untuk terlibat dalam peredaran narkoba. Selain itu, petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu rekan tersangka lainnya yang masih berada dalam daftar pencarian orang.

Operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau. Masyarakat diharapkan turut serta mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang berharga kepada pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Reporter:Miko/Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait