Konsultan Hukum PT SKJ Sidak DPRD Biasa Saja.

NEWSNUSANTARA,BERAU– Ketua DPRD Berau, yang di Ketua Madri Pani bersama sama rombongan Kumisi 1,Kumisi III serta Dinas terkait yaitu DInas Pekerja Umum,Disnaker dan Badan Lingkungan Hidup melakukan sidak ke PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ), perusahaan perkebunan sawit yang berada di Tanjung Batu,Kecamatan  Derawan,Kabupaten Berau,Kalimantan -Timur pada Senin 21 Juni 2021.
 Sidak langsung menuju tempat magrov yang sempat diberitakan beberapa media tanpa konfirmasi pihak perusahaan diisukan bahwa perusahaan telah merusak hutan magrov di Wilayah  PT SKJ.
Ketua DPRD Madri pani yang ditemui media newsnusantara.com.mengatakan, bahwa tujuan sidak ini untuk memastikan isu yang beredar beberapa bulan lalu tentang beberapa hal yaitu tentang perusakan Mangrov dan Pengusiran karyawan SKJ dari fasilitas.
“Kami memastikan kondisi lingkungan dari PT SKJ dan juga mendengarkan langsung penjelasan dari pihak perusahaan terkait masalah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)”.katanya.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Fery Kombong menuturkan, pihaknya banyak mendengar keluhan dari karyawan terkait masalah PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Ia menuturkan, tujuan sidak ini memastikan apa yang terjadi di lapangan.
“Kita harus pastikan apa yang terjadi, baik segi tenaga kerja maupun lingkungan,” paparnya.
Ia melanjutkan, pihaknya berusaha mencari jalan tengah dari persoalan yang terjadi, agar tidak terjadi penyimpangan dan bisa bersama-sama memilah, dan perusahaan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Itu juga kan ada barang-barang karyawan yang di luar, itu juga mau kami tanyakan. Dan akan dikawal, jangan sampai ada yang kehilangan hak disini,” beber politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Berau, Wendi Lie Jaya mengatakan, pihaknya dalam sidak kali ini membawa tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) guna membahas masalah koridor atau portal yang dipasang oleh PT SKJ.
“Kami dari komisi III juga bahwa jalan yang diportal itu, sudah dikucurkan dana APBD,namum anggota dewan yang akrab di panggil Bali ini tidak mengutarakan berapa jumlah yang kucurkan untuk Jalan Ini.sehingga jalan itu tidak bisa diportal, kami akan tindaklanjuti dengan hearing,” katanya.
Bali mengatakan, anggaran yang dikucurkan melalui APBD tingkat satu ini, merupakan Jalan provinsi, dan perusahaan telah menggunakan jalan ini, sehingga wajib mengucurkan Coorporate Social Responsibility (CSR) guna perawatan jalan.
“Kita berbicara fakta sekarang, dan APBD sudah dikucurkan, dan itu jalan negara, dan tidak boleh sepihak memportal.  Diakuinya DPRD Berau,  tidak anti investasi, pihaknya terbuka terhadap investasi yang masuk ke Berau.
“Tapi kami ingin investasi di Bumi Batiwakkal sesuai dengan peraturan di Berau dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Konsultan Hukum PT SKJ Antoni Sianipar Menanggapi sidak rombongan DPRD Berau,sangat santai dan biasa biasa saja apa yang mau disidak mereka hanya mendegarkan satu pihak saja,contohnya kaya tenaga kerja yang katanya di PHK sepihak sama Perusahaan itukan bohong,yang benar mereka habis kontrak kerja di suruh pergi dan angkat barang tidak mau,bahkan perusahaan sudah melayangkan surat untuk segera pindah dan angkat barangnya karena akan diisi oleh karyawan baru.ujarnya.
Konsoltan Hukum PT Sentosa Kalimantan Jaya
“kami bahkan akan bantu angkat barang karyawan yang habis kontrak kemana dia mau pindah,ternyata beberapa kali ditanya tidak ada jawaban terpaksa kami bawah barang tersebut posko biar dia ambil sendir.”imbuhnya.
Lanjut Antoni sangat menyayangkan Ketua DPRD dan rombongan tidak bisa mampir ke Kantor SKJ.Pihak SKJ dan manajemen yang menunggu rombongan mereka yang sidak untuk bisa diskusi lebih lanjut tentang permasalah yang di dengar DPRD sepihak.
“Kami tidak lari dan tidak takut untuk dialog dengan pejabat DPRD bahkan secara dewasa kami ajak anggota dewan bersama sama di atas meja untuk membuka fakta fakta yang selama ini perusahaan dikabarkan oleh sepihak tentang kejelekan SKJ”.
Ditanya soal Mangrov konsoltan Hukum, PT SKJ bertanggung jawab atas kerusakan mangrove yang sempat diberitakan dahulu. PT SKJ diberikan kesempatan waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan. Ia mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan kegiatan fisik dilapangan.sebagai pertangung jawaban yang dikenakan sangsi oleh BLH.
“Kami sudah tanam bibit dua jenis mangrove sebanyak 2450 bibit, dan akan terus dilakukan penanaman. Ini sebagai bentuk tanggungjawab pihak PT SKJ,” jelasnya.
 Sementara itu beberapa anggota Koperasi yang bergabung dengan PT SKJ yang selama ini banyak ikut menumpang ekonomi sama pwrusahaan Kebun Sawit dari sekitar  lingkungan perusahaan,sangat menyayangkan rombongan DPRD Berau,tidak mai mampir ke Kantor SKJ untuk dialog bersama tentang fakta dilapangan yang selama ini selalu menjelekan PT SKj.
“Kami sangat kecewa dengan rombongan DPRD Berau tidak bisa mampir dan dialog langsung lain waktu akan kami tunggu di PT SKJ kalau mau tahu persis tentang SKJ.pungkasnya.(as)