NEWSNUSANTARA,Surabaya, 19 Januari 2026 —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina dengan nilai mencapai Rp 3,6 triliun. Proyek tersebut dilaksanakan pada periode 2018–2023 dan diduga melibatkan skema penunjukan langsung tanpa melalui tender terbuka.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap praktik pengadaan teknologi di lembaga negara, setelah sebelumnya KPK membongkar perkara serupa dalam pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan.
Penunjukan Langsung Disorot
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek digitalisasi SPBU disebut diberikan kepada PT Telkom Indonesia Tbk tanpa mekanisme lelang terbuka. Pola tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Kerugian Negara Masih Dihitung
KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek tersebut. Hingga kini, nilai pasti kerugian belum diumumkan secara resmi.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas menyampaikan keluhan terhadap sistem digitalisasi yang diterapkan. Sistem itu dinilai belum berjalan optimal dan justru menambah beban operasional.
Sejumlah Pihak Diperiksa
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terkait, antara lain:
Direksi PT Telkom Indonesia Tbk,
Direksi PT Jaring Mal Indonesia,
Pengurus Hiswana Migas.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur pengadaan, kerja sama proyek, serta implementasi sistem di lapangan.
Desakan Transparansi
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat. Publik mendesak agar KPK mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas. Selain itu, DPR RI diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek digital berskala besar di lingkungan BUMN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina, Telkom, dan Kementerian BUMN belum memberikan keterangan resmi terkait penyidikan tersebut.(*)





