NEWSNUSANTARA.COM, SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Kamis (16/07/2026). Langkah ini ditempuh guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum masuk tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Rapat strategis ini melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Biro Hukum Setda Kaltara, Tim Pakar Pansus II, serta Kanwil Kementerian Hukum Kaltim — menyatukan berbagai keahlian demi lahirnya aturan yang kokoh dan berkualitas.
Ranperda inisiatif DPRD ini disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum di sektor perkebunan, meminimalkan konflik agraria, melindungi petani dan masyarakat adat, sekaligus mendorong pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Selain mendukung program swasembada pangan nasional, regulasi ini juga diharapkan memperkuat posisi Kalimantan Utara sebagai salah satu sentra perkebunan unggulan, terutama komoditas kakao yang menjadi kebanggaan daerah.
Pansus II berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, agar dapat segera memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (ANS)






