Langgar Aturan, Satpol PP Kembali Amankan Barang Sekaligus Tipiring Pedagang Buah

Jumat, 18 Februari 2022 08:56 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Masih tidak tertib berdagang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali amankan pedagang sekaligus barang dagangan, Kamis (17/2/22).

Menurut Hanip Kepala Satpol PP Kota Tarakan “baru saja kita amankan, ada beberapa pedagang buah, kita amankan tenda, meja, genset, karena melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 13, kita sudah beri peringatan tertulis 2 kali mungkin kemaren sudah ditipiringkan,” imbuhnya.

Baca Juga  Serapan Anggaran Berau Masih Rendah, DPRD Ingatkan OPD Tak Tunda Realisasi Program

Terhitung sejak bulan Januari hingga saat ini, terdapat 4 kali pedagang buah musiman ditipiringkan.

“Terakhir pengamanan pedagang buah di depan bandara dekat pos dishub, itu yang kemarin ditepiringkan,” ujarnya.

Adapun pengamanan barang dilakukan pihaknya, lantaran sang pemilik dagangan dianggap secara sengaja meninggalkan barang tersebut dan tidak mengindahkan aturan perda dan teguran yang sebelumnya diberikan.

Baca Juga  Pemkab Asahan Siap Terhubung ke DTSEN untuk Tingkatkan Ketepatan Data Bansos

Adapun tindakan tegas pihak Satpol PP terhadap barang dagangan yang sebelumnya ditertibkan, baik diterimanya surat pernyataan dari pemilik dagangan untuk tidak mengulangi, sampai dengan pemusnahan barang yang disita tersebut dimana dalam hal ini, tindakan tersebut dimaksudkan dapat memberikan efek jera untuk pedagang buah itu sendiri.  (Putri)

Bagikan:
Berita Terkait