NEWSNUSANTARA,BALIKPAPAN – Diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yakni terjadi kerumunan akibat adanya event alias kegiatan pada Minggu (27/06/2021) malam, Plaza Balikpapan diberi surat penghentian kegiatan oleh Satgas COVID-19 Kota Balikpapan, Senin (28/06/2021).
Penghentian kegiatan salah satu mall ternama di Kota Minyak ini berlaku mulai Senin hingga 14 hari ke depan.
Surat penghentian kegiatan Plaza Balikpapan ini diserahkan Kepala Satpol PP Balikpapan yang juga Kabid Penegakkan Disiplin Satgas COVID-19 Zulkifli kepada GM Plaza Balikpapan Aris Ardianto di Kantor Manajemen Plaza Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, event di Plaza Balikpapan, terutama pada kegiatan Minggu malam dinilai melanggar Prokes karena menimbulkan kerumunan orang dan berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.
“Dikarenakan tidak menegakkan protokol kesehatan hingga terjadi kerumunan dampak dari salah satu kegiatan di Plaza Balikpapan, maka Plaza Balikpapan kita beri sanksi berupa penghentian kegiatan selama 14 hari,” kata Zulkifli.
Manajemen Plaza Balikpapan, menurut Zulkifli, sebenarnya tidak salah menggelar event alias kegiatan promosi, namun, penyelenggara kegiatan yang justru tidak dapat bisa mengendalikan masyarakat, khususnya para pengunjung.
“Pemkot Balikpapan sudah berkomitmen bahwa siapapun yang melanggar Prokes akan ditindak. Tidak ada tebang pilih, siapa pun yang melanggar kita beri sanksi,” tandasnya.
Oleh karena itu, terang Zulkifli, Satgas COVID-19 Kota Balikpapan meminta keikhlasan dan kedisiplinan dari pengelola yakni memberikan surat teguran tertulis kepada penyelenggara kegiatan agar tetap mengedepankan penerapan Prokes guna mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19.
“Memang beberapa kali mitra kerja Plaza Balikpapan melakukan kegiatan dan terjadi kerumunan sehingga laporan dari berbagai pihak kita langsung tindaklanjuti dengan berikan teguran lisan. Hari ini kita tingkatkan teguran tertulis sekaligus dengan terpaksa (sudah komunikasi dengan menajemen) kita hentikan kegiatan even selama 14 hari ke depan,” tukas mantan Kabag Pemerintahan Sekda Kota Balikpapan ini.
Satgas juga meminta seluruh mal atau pusat-pusat perbelanjaan di Balikpapan untuk meniadakan even yang mengundang kerumunan orang.
“Ini akan dikembangkan kepada mal-mal yang lainnya karena kondisi Balikpapan saat ini cukup berat. Nanti kita minta seluruh mal untuk tidak adakan even selama 14 hari. Mungkin besok hari bergerak sampaikan ke lainnya,” tukasnya.
Sementara itu, GM Plaza Balikpapan Aris Adriyanto mengaku menerima teguran tertulis ini dan menerima sanksi. Even kerumunan yang terjadi katanya pada saat even fashion show anak-anak. Akibatnya, para orang tua peserta fashion show yang didominasi ibu-ibu berkerumun.
“Yang berkerumunan ibu-ibu karena anak-anaknya mengikuti fashion show. Memang semalam itu yang terakhir dan kami dari manajemen, sampai Juni tidak ada even. Kalau pun ada, even itu virtual. Edaran terakhir pembatasan cukup ketat melihat kondisi saat ini, kami manajemen memahami dan mencari jalan keluar pengunjung tidak kumpul ditempat kami,” katanya.
Untuk diketahui, penghentian even di Plasa Balikpapan sudah sesuai Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2382 /Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2434/Pem tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi COVID-19 di Kota Balikpapan.