Laporan DPRD Kabupaten Malang Tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD TA 2025

NEWSNUSANTARA. COM, MALANG-Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Tertib, serta sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, Kamis (15/8/2024) Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada beberapa waktu yang lalu.

Bertindak sebagai juru bicara Drs Mokhamad Fauzi M,Ag menyampaikan “,Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan Indikator Kinerja Daerah beserta targetnya. Tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2025 adalah “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan”.ucap Akhmad .

Dan dijabarkan dalam 6 (enam) Prioritas Pembangunan antara lain 1. Pengentasan Kemiskinan ,2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia 3.Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi; 4. Peningkatan pelayanan publik 5.Terwujudnya masyarakat yang tentram, tertib dan rukun 6. Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan

Kerangka ekonomi makro daerah sebagai asumsi penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2025, antara lain , Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,0% – 5,3%; , Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,44 – 72,74; , Tingkat Kemiskinan sebesar 8,55% – 8,8% , Indeks Gini sebesar 0,313 – 0,315; , Tingkat Pengangguran Terbuka 3,83-4,35%; , Pendapatan Perkapita Riil sebesar 30 Juta 658 Ribu 698 Rupiah.

“,Kami sampaikan Rekapitulasi Perangkaan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan hasil Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, I. PENDAPATAN Pada Tahun 2025 direncanakan sebesar 9 Miliar 793 Juta 273 Ribu Rupiah pada pos Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. II. BELANJA Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025 semula direncanakan sebesar 5 Triliun 104 Miliar 822 Juta 697 Ribu 913 Rupiah naik 0,39% atau sebesar 20 Miliar 119 Juta 699 Ribu 646 Rupiah menjadi sebesar 5 Trilyun 124 Milyar 942 Juta 397 Ribu 559 Rupiah yang terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer , III. PEMBIAYAAN DAERAH Penerimaan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya yang mengalami kenaikan 31,51% dari penyampaian awal sebesar 90 Miliar 954 Juta 652 Ribu 433 Rupiah menjadi 119 Miliar 616 Juta 304 Ribu Rupiah ,” Terang Akhmad.

Itulah hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, diharapkan Rapat Paripurna dapat menyetujui hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah di uraikan di atas menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. (Hamzah).