NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB -Maraknya dugaan penyerobotan lahan di wilayah perkotaan mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Berau agar segera melakukan pemasangan plang penanda di seluruh aset milik negara sebagai langkah preventif perlindungan aset.
Grace menilai, kejelasan batas kepemilikan aset daerah sangat penting untuk menghindari klaim sepihak maupun pembangunan tanpa izin. Menurutnya, selama aset tidak ditandai secara terbuka, potensi penyalahgunaan lahan akan terus terbuka.

“Plang bukan sekadar tanda, tapi bukti bahwa lahan tersebut dilindungi negara. Kalau tidak ditandai, rawan diserobot atau dimanfaatkan secara ilegal,” tegasnya.
Politisi yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, seluruh tahapan penetapan hingga pengukuran aset harus berbasis aturan hukum yang berlaku. Kejelasan administrasi dinilai menjadi kunci dalam menjamin hak pemerintah sekaligus hak masyarakat.
“Ini bukan hanya soal aset pemerintah, tapi juga menyangkut hak warga. Semua memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran,” lanjutnya.
Grace juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun langkah terpadu dalam mengantisipasi konflik pertanahan ke depan. Ia menilai, persoalan lahan tidak bisa diselesaikan secara sektoral, melainkan perlu kolaborasi lintas institusi.
“Semua pihak harus duduk bersama. Perlindungan aset dan kepastian hukum hanya bisa terwujud melalui kerja sama yang solid,” ucapnya.
Tak hanya dari sisi hukum, Grace turut menyoroti dampak sosial yang bisa ditimbulkan jika persoalan lahan dibiarkan berlarut. Ia mengingatkan, kawasan Tanjung Redeb yang dihuni masyarakat multikultur sangat rentan terhadap gesekan apabila konflik lahan tidak ditangani secara bijak.
“Kita hidup di tengah keberagaman. Jangan sampai persoalan tanah memicu konflik sosial karena lemahnya pengawasan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Grace meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang seluruh aset, baik milik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan. Data yang valid sangat diperlukan guna menyamakan kondisi lapangan dengan dokumen resmi.
“Luas lahan berkaitan langsung dengan nilai dan status kepemilikan. Karena itu pendataan harus akurat dan melibatkan semua unsur, termasuk Forkopimda,” pungkasnya.(*)ADV





