NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Seperti biasa Setelah berpuasa satu bulan penuh, pastinya dihadapkan dengan lebaran ( Idul fitri) saat itulah yang di tunggu oleh para pekerja di perusahaan , yaitu momen pembagian tunjangan hari raya (THR).
Dengan demikian Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang membentuk Posko THR Keagamaan, adapun Fungsi daripada posko tersebut yaitu untuk membantu perusahaan dan pekerja yang mengalami kendala-kendala pembayaran THR.
“Untuk letak daripada poskonya itu , berada di Kantor Disnaker. Dan Kami telah melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan apabila nantinya ada kendala terkait mekanisme pembayaran THR,” terang Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo Rabu (13/4/2022).
Lelaki yang penuh kedisiplinan tinggi ini menjelaskan , bahwahsannya program pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.
Lanjut Yoyok THR 2022 diberikan kepada pekerja yang sudah memulai masa kerja selama satu bulan terus menerus.Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja tertentu.
Yoyok mengatakan , untuk terkait jumlah THR karyawan swasta dengan masa kerja 12 bulan atau lebih karyawan tersebut akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu untuk karyawan dengam kurang dari 13 bulan akan mendapat THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.
Yoyok menjelaskan yang terjadi di lapangan, sejauh ini penyebab perusahaan tidak efektif membayarkan THR di karenakan masalah keuangan.
“Ada beberapa perusahaan yang mengalami pailit atau mendekati bangkrut, ada pula pemilik perusahaannya meninggal, sehingga saat ini masih terlilit hutang THR ini. apabila ada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR kepada karyawannya secara penuh, pasti akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda,” tegas Yoyok.(Hmz).