Menjadi Sorotan ,Perihal Penjualan LKS Disdik Kabupaten Malang Minta Stop

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono

NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Edaran Lembar Kerja Siswa (LKS) sekolah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada musim pandemi covid 19 menjadi sorotan.

Ini terjadi karena ada penjualan LKS tersebut sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristekdikti)

Melalui Permendikbud Nomor 44 Tltahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang melarang adanya jual beli buku LKS di tingkat SD dan SMP , apabila itu terjadi maka termasuk dalam kategori pungli.

“Ada dua pungutan di sekolah, pertama pungutan resmi yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar aturan yang ada. Sedangkan kedua pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski didahului dengan kesepakatan antar pemangku kepentingan,” ungkap Asep Suriaman Pemerhati Pendidikan Kabupaten Malang Selasa ( 17/08/2021).

Berpedoman pada aturan tersebut bahwa telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 18 a tentang pengolahan dan penyelenggaraan pendidikan, terkait pengadaan LKS.

“Menurut saya dengan adanya rambu rambu hukum dalam transaksi jual beli buku LKS dan sejenisnya, maka apapun alasannya tidak di perbolehkan adanya transaksi jual beli buku LKS dan buku yang sejenisnya di lembaga pendidikan terutama SD dan SMP,” ungkapnya.

Bila memang terbukti adanya paksaan penjualan LKS di tingkat SD SMP bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 12 E.

“Sanksi hukumannya dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” terangnya.

Phaknya dalam waktu dekat akan segera bersurat pada DPRD Kabupaten Malang terkait permasalahan buku LKS ini.

“Untuk menindak anjuti permasalahan buku LKS dan buku lain sejenisnya. Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat ke DPRD kab Malang, untuk hearing dengan dinas pendidikan, terkait temuan di lapangan, adanya jual beli LKS dan bahan ajar sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan dan paguyuban jangan mengkomersilkan pendidikan,” pungkasnya.

Beredarnya penjualan buku LKS atau buku pendamping dan sejenisnya dimana keadaan perekonomian masyarakat lagi menurun akan Pandemi Covid-19 ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono.

Disdik tidak tahu menahu soal peredaran buku LKS dan sejenisnya di lembaga pendidikan. Kadisdik juga meminta lembaga sekolah menghentikan penjualan LKS, dan pihak disdik akan menelusuri dulu siapa yang bermain main LKS.

“Saya selaku kepala.dinas Pendidikan me minta hentikan peredaran dan penjualan buku LSK itu, karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi hentikan saja masalah peredaran buku LKS di sekolah,” kata Rahmat Hardijono saat di temui awak media usai Upacara HUT Kemerdekaan RI di Pendopo, Selasa siang (17/8)/2021.

Rahmat perihal LKS ini akan komunikasi dulu, karena pihaknya tidak tahu apa yang terjadi di lembaga dengan peredaran buku LKS ini.

“Masalah ini coba saya koordinasi dulu ke bawah, saya tidak tahu apa ada kesepakatan antara komite dengan penyedia, mohon maaf ataupun dengan pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kan semua punya mekanisme dan cara sendiri, prinsip saya sepanjang tidak sesuai aturan tolong jangan di paksakan terkait buku LKS,” tegas Rahmat. (Hamzah).