NEWSNUSANTARA.COM, KUTIM – Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 di Jln Ulin Perum Lembah Hijau RT 33 Kelurahan Swarga Bara, Sangatta Utara, Kabupaten Kutim pada Sabtu (10/9/22) sekitar pukul 23.30 Wita. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.
Wanita berinisial SM (26) diamankan Satresnarkoba Polres Kutim karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 gram. “Pelaku berinisial SM (26), berhasil kami tangkap bersama barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
Kemudian, timnya langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira jam 23.30 Wita, tim langsung mengamankan dan menangkap SM (26) tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 53,50 gram beserta plastik pembungkusnya,
satu tas warna abu abu, satu buah hp, satu tas tenteng kecil warna pink tmpt menyimpan sabu, satu sendok takar sabu terbuat dr pipet plastik, satu timbangan digital dan beberapa plastik klip.
“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.(noy/sar)