Miliki Sabu 53,50 Gram, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Kutim

Senin, 12 September 2022 04:38 WITA
TAK BERKUTIK: SM (26) ditangkap polisi karena telibat kasus pidana narkotika. (foto : humas polda kaltim)

NEWSNUSANTARA.COM, KUTIM – Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 di Jln Ulin Perum Lembah Hijau RT 33 Kelurahan Swarga Bara, Sangatta Utara, Kabupaten Kutim pada Sabtu (10/9/22) sekitar pukul 23.30 Wita. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.

Baca Juga  Pondok Pesantren Nurul Hidayah Terus Berkomitmen Membangun Pendidikan di Berau

Wanita berinisial SM (26) diamankan Satresnarkoba Polres Kutim karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 gram. “Pelaku berinisial SM (26), berhasil kami tangkap bersama barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Baca Juga  Kekosongan Jabatan Eselon ll Pemkab Malang , Menjadi Perhatian DPRD Kabupaten Malang
Barang Bukti jenis sabu sabu dan handphone ikut diamankan

Kemudian, timnya langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira jam 23.30 Wita, tim langsung mengamankan dan menangkap SM (26) tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 53,50 gram beserta plastik pembungkusnya,
satu tas warna abu abu, satu buah hp, satu tas tenteng kecil warna pink tmpt menyimpan sabu, satu sendok takar sabu terbuat dr pipet plastik, satu timbangan digital dan beberapa plastik klip.

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Transparansi Program CSR Perusahaan

“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.(noy/sar)

Bagikan:
Berita Terkait