NEWSNUSANTARAOCOM – MALANG – – Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Malang Rabu (22/5/2024) sianh tengah di gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044.
Penyampaian kali ini di sampaikan langsung oleh juru bicara yang bertindak sebagai mewakili DPRD Kabupaten Malang.
“Mengawali penyampaian laporan ini, perkenankan kami selaku juru bicara DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 dibentuk pada tanggal 25 Oktober 2023 berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor : 188.4/21/KPTS/35.07.040/2023. tugas dan tanggung jawab Panitia Khusus DPRD tersebut adalah membahas Draft Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 bersama dengan Tim Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang dan Perangkat Daerah terkait.”Jelas Anggota dewan.
Lanjut penjelasannya yakni “Berikut kami sampaikan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044.
I. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati, tanggal 11 Oktober 2023 :
Raperda yang berasal dari Bupati ini disampaikan kepada DPRD dilandasi dari kebutuhan Kabupaten Malang dalam menentukan arah kebijakan penataan industri yang terarah, memberikan kepastian berusaha, menciptakan iklim bisnis dan persaingan yang sehat, dan mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang dapat merugikan masyarakat, serta untuk membuka kesempatan berusaha dan perluasa kesempatan kerja. Industri merupakan penggerak bagi pembangunan industri yang mampu memberikan sumbangsih nyata dalam meningkatkan lapangan pekerjaan, pendapatan daerah dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam membentuk daya saing daerah.
Dijelaskan juga bahwa kebijakan dan strategi penyelenggaraan industri merupakan bagian dari penyelenggaraan perindustrian yang secara nasional bertujuan untuk : -Mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; – Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri; – Mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju serta industri hijau; – Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat; – Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; – Mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan – meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut terbagi menjadi 4 (empat) tahapan pembangunan industri, yaitu :
- Tahap I (Tahun 2023-2027), arah rancangan pembangunan industri Kabupaten Malang pada tahap ini dimaksudkan untuk mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan, melalui penguatan struktur industri dan peningkatan penguasaan teknologi, serta didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas tinggi;
- Tahap II (Tahun 2028-2032), arah rencana pembangunan industri Kabupaten Malang pada tahap ini dimaksudkan untuk menjadikan Kabupaten Malang sebagai daerah industri yang bercirikan struktur industri yang kuat, berdaya saing tinggi di tingkat nasional, serta berbasis inovasi dan teknologi;
- Tahap III (Tahun 2033-2037), arah rancangan pembangunan industri Kabupaten Malang pada tahap ini dimaksudkan untuk menjadikan Kabupaten Malang sebagai industri tangguh yang bercirikan struktur industri yang kuat dan dan dalam, berdaya saing tinggi di tingkat nasional dan global, serta berbasis teknologi;
- Tahap IV (Tahun 2038-2043), arah rencana pembangunan industri Kabupaten Malang pada tahap ini dimaksudkan untuk menjadikan Kabupaten Malang sebagai Smart Industrial Regency.
II. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang pada tanggal 18 Oktober 2023 :
Mengutip Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang disampaikan pada tanggal 18 Oktober 2023, Fraksi-Fraksi DPRD mencermati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 bertujuan untuk :- Mewujudkan kebijakan industri daerah; -Menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah; – Mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan; – Mewujudkan pemerataan pembangunan industri daerah guna memperkuat ekonomi daerah;- Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara merata dan berkeadilan; dan- Terciptanya kepastian hukum bagi pelaku industri dan usaha dalam menjalankan usahanya.
Dalam pandangan umum tersebut, Fraksi-Fraksi DPRD memberikan masukan untuk mensingkronkan Rancangan Peraturan Daerah ini dengan : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabuapaten Malang Tahun 2021-2025; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026; dan 4.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2024-2044.
III. Penyampaian Jawaban Bupat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang, Tanggal 25 Oktober 2023 :
Dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan untuk selalu menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerah, serta memberdayakan masyarakat melalui pendekatan kewilayahan berdasarkan pada potensi sumber daya nasional sehingga akan memunculkan industri unggulan yang ada di Kabupaten Malang, adapun industri unggulan yang akan dikembangkan, untuk itu, Pemerintah Kabupaten Malang akan berupaya agar penyusunan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 segera terlaksana dengan harapan dapat mempermudah, menambah dan mempercepat investasi di Kabupaten Malang, karena dengan semakin banyaknya investasi di Kabupaten Malang maka penyerapan tenaga kerja semakin optimal dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
IV. Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang Pembahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, pada tanggal 25 Oktober 2023 :
V. Hasil Pembahasan :Panitia khusus telah melakukan pembahasan berupa rapat kerja, konsultasi koordinasi, sosialisasi bersama dengan Tim Raperda dan Perangkat Daerah terkait, berikut ini kami sampaikan hasil pembahsan tersebut.
b. Perubahan Judul dari yang semula Rencana Pembanguan Industri Kabupaten Malang Tahun 2023-2043, menjadi Rencana Pembanguan Industri Tahun 2024-2044. ( Hamzah).