Pembahasan Rancangan Perubahan KUA Dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 Oleh DPRD Kabupaten Malang

Jumat, 11 Agustus 2023 11:28 WITA
FOTO:Pembahasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Malang

NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Tertib, serta sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, maka pada hari ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada beberapa waktu yang lalu.Disampaikan langsung oleh DPRD Kabupaten Malang dengan juru bicara H.Abdulloh ,SE.,pada Jumat (11/8/2023) siang hingga usai.

Pembahasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Malang

Dan juga telah diatur oleh Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, disebutkan bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan, untuk kemudian dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD.

Terkait perubahan APBD, secara berurutan yang harus dilalui adalah disusun Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam penyusunan RKA Perubahan Perangkat Daerah yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD pada tahun berjalan.

Dasar pertimbangan dilakukannya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 antara lain:1. Capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 dari masing-masing kegiatan;2.Asumsi makro ekonomi pada tahun 2023 mengalami perbaikan dari target yang telah ditetapkan pada RPJMD, sehingga diharapkan pada pertengahan tahun 2023 perekonomian Kabupaten Malang diharapkan terus mengalami perbaikan yang berdampak pada kemampuan fiscal daerah;3.Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atas sasaran dan hasil yang harus dicapai;4.Terjadinya perubahan kebijakan di tingkat Pusat berkaitan dengan keuangan Daerah maupun kebijakan teknis lainnya;5.Kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan 6.Penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.

Baca Juga  Sebanyak 20.400 Sertifikat Bidang Tanah dari ATR BPN Untuk Kabupaten Malang Dalam Program PTSL 2022

 

Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2023 Pendapatan daerah direncanakan sebesar 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah atau naik sebesar 0,59%, yaitu sebesar 25 Milyar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 4 Trilyun 372 Milyar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah sesuai dengan penyampai an Bapak Bupati pada rapat paripurna tanggal 2 Agustus 2023. Dari hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Secara rinci penyesuaian anggaran dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 dengan komposisi antara lain

1. Perkiraan Perubahan Pendapatan Tahun 2023 yang semula sebesar 4 Trilyun 372 Milyar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah mengalami kenaikan 0,59% atau sebesar 25 Milyar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah; 2. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2023 turun 2,96% atau sebesar 140 Milyar 194 Juta 61 Ribu 703 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 599 Milyar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah dari target semula yaitu sebesar 4 Trilyun 739 Milyar 941 Juta 289 Ribu 370 Rupiah.

3. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah,a. Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar 377 Milyar 584 Juta 652 Ribu 215 Rupiah turun 42,76% atau sebesar 161 Milyar 453 Juta 259 Ribu 897 Rupiah menjadi sebesar 216 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah; b. Pengeluaran pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar 10 Milyar 500 Juta Rupiah naik 42,86% atau sebesar 4 Milyar 500 Juta Rupiah menjadi sebesar 15 Milyar Rupiah.

Baca Juga  Letkol Inf Reza Fajar Lesmana Resmi menjabat Komandan Kodim 0907/Tarakan

Sementara melalui juru bicara DPRD menyampaikan Rekapitulasi Perangkaan yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan hasil Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, yakni,

FOTO:Pembahasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Malang

I. PENDAPATAN Pendapatan direncanakan sebesar 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah yang terdiri dari:Pendapatan Asli Daerah , Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar 1 Trilyun 25 Milyar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah. , Dana Pendapatan Transfer Dana Pendapatan Transfer direncanakan sebesar 3 Trilyun 75 Milyar 916 Juta 50 Ribu 65 Rupiah , Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Direncanakan tetap sebesar 297 Milyar 113 Juta 730 Ribu Rupiah yang terkandung di dalamnya Pendapatan Hibah sebesar 22 Milyar 708 Juta 500 Ribu Rupiah , Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebesar 274 Milyar 405 Juta 230 Ribu Rupiah.

II. BELANJA , Belanja Daerah setelah perubahan menjadi sebesar 4 Trilyun 599 Milyar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah, dengan rincian Belanja Operasi Dianggarkan sebesar 3 Trilyun 276 Milyar 654 Juta 234 Ribu 388 Rupiah.

III. Pembiayaan Daerah ,Dengan rincian ,Penerimaan pembiayaan yang awalnya dianggarkan sebesar 377 Milyar 384 Juta 652 Ribu 215 Rupiah turun 42,76% atau sebesar 161 Milyar 453 Juta 259 Ribu 897 Rupiah menjadi sebesar 216 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah yang berasal dari SiLPA tahun 2022; Pengeluaran Pembiayaan semula dianggarkan sebesar 10 Milyar 500 Juta Rupiah naik 42,86% atau sebesar 4 Milyar 500 Juta Rupiah menjadi sebesar 15 Milyar Rupiah yang merupakan penyertaan modal daerah. Sehingga pada perubahan ini Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan direncanakan sebesar 0 Rupiah.

hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023. Sebagai catatan bahwa sesuai kesepakatan bersama, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD sebagai pedoman pada saat pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Asahan Menyerahkan Bantuan Beras Kepada 1000 Kaum Dhuafa

 

Badan Anggaran menilai beberapa hal, diantaranya:1. Penambahan Target Pendapatan Asli Daerah diharapkan menjadi perhatian serius agar tercapai target yang telah ditetapkan baik pada sisi Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi pendapatan. Hal-hal pendukung peningkatan tersebut diantaranya kualitas SDM dan teknologi segera dipenuhi dalam rangka pencapaian target secara maksimal. Berdasarkan hal tersebut diatas kami berharap Capaian Pendapatan tersebut dijadikan dasar penetapan di Perubahan APBD Tahun 2023. Dengan demikian akan tampak kinerja optimal dari Pemerintah Daerah khususnya dari OPD penghasil;

2. Pada sisi Belanja Daerah, Plafon Belanja Operasi dan Belanja Modal mengalami penurunan. Hal ini terjadi karena defisit yang ditetapkan dalam APBD induk Tahun Anggaran 2023 sebesar 367 Milyar 84 Juta 652 Ribu 215 Rupiah, dimana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2022 hasil audit sebesar Rp 216 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah tidak bisa menutup defisit yang telah ditetapkan sehingga defisit menjadi sebesar 201 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah dan berdampak pada rasionalisasi program Kegiatan Perangkat Daerah. Dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa apabila APBD mengalami defisit, maka dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk didalamnya adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. Harapannya kedepan agar mengoptimalkan penagihan piutang daerah yang juga ada beberapa piutang yang tidak tertagih yang menjadi catatan BPK sehingga untuk menutupi defisit tidak tergantung hanya pada SilPA saja tapi ada sumber penerimaan pembiayaan yang lainnya.

3. Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2023 ini menjadi dasar bagi Perangkat Daerah untuk menyusun RKA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Perangkat Daerah diharapkan mematuhi pagu anggaran tersebut, sehingga tidak ada pergeseran angka yang signifikan pada Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2023.

Reporter:Hamzah//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait