NEWSNUSANTARA,BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus memperluas jangkauan pelayanan dasar masyarakat melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kebijakan ini disosialisasikan dalam pertemuan resmi yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Selasa (11/11/2025).
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menegaskan peran baru Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat yang lebih komprehensif. Tidak hanya menyangkut kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup layanan pendidikan, sosial, hingga ketertiban umum.

Menurut Bupati Sri, perluasan fungsi Posyandu menuntut kolaborasi kuat antarperangkat daerah. Peran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Satpol PP, Dinas Sosial, serta DPMK sebagai koordinator utama, menjadi kunci keberhasilan transformasi layanan ini.
“Penguatan Posyandu harus dilakukan bersama-sama. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan dasar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tahapan awal, Pemkab Berau telah menerapkan model Posyandu 6 SPM di dua kampung, yakni Kampung Sukan Tengah dan Kampung Labanan Jaya. Model ini akan diperluas secara bertahap ke kampung dan kelurahan lain setelah evaluasi penerapan awal.
Bupati Sri menegaskan bahwa transformasi ini merupakan gerakan pembangunan yang bersifat berkelanjutan dan berbasis kebutuhan masyarakat. “Kami ingin Posyandu menjadi pusat aktivitas pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat layanan rutin,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Berau menargetkan sejumlah capaian strategis, mulai dari penurunan stunting, peningkatan standar gizi anak, perbaikan kualitas lingkungan pemukiman, hingga penguatan perlindungan untuk kelompok rentan.
Dengan pelaksanaan Posyandu enam SPM, Pemkab Berau optimistis pelayanan dasar masyarakat dapat berjalan lebih terintegrasi dan menyentuh kebutuhan masyarakat hingga ke level kampung.(ADV)





