NEWSNUSANTARA,MALANG – Pada rapat paripurna yang di selenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Malang , 10-10-2022 , Bupati Malang mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan, terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang, sehingga dua lembaga itu dapat bertemu pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang.
Terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dapat disampaikan bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022, yang diantaranya berisi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Disamping itu, Bupati Malang HM Sanusi menerangkan, selain Rancangan Peraturan Daerah yang telah direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022, terdapat Rancangan Peraturan Daerah yang tidak termasuk dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2021,(1.)Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan (2.)Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.”, terang Sanusi.
Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu segera ditetapkan meskipun belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf c dan huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sanusi melanjutkan , disampaikan penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, yakni,1.Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Penataan toko swalayan yang semakin marak sebagai pusat perbelanjaan dapat menunjang pembangunan di Kabupaten Malang dan dapat memberikan pencitraan serta perubahan pembangunan di Kabupaten Malang,” urainya.
Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, namun setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan.
Dengan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka akan menciptakan penataan dan pengelolaan yang sinergitas antara pasar rakyat dan toko swalayan. Selain itu, juga dapat mengakomodir kebutuhan yang diinginkan, sehingga dapat menciptakan rasa keadilan dan keberlangsungan yang harmonis.
(2.)Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan suatu keadaan dinamis yang dapat mendukung pemerintah, pemerintahan daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatannya dengan cara efektif, efisien, terarah, terencana dan akuntabel. Keadaan tersebut sangat menentukan kelancaran jalannya pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta mengurangi permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Malang, sehingga dapat tercapainya tujuan pembangunan yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi di Kabupaten Malang yang merupakan salah satu ruang lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta melakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, penyesuaian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, maka perlu menetapkan seluruh jenis Pajak dan Retribusi dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
(3.) Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dalam rangka melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di Daerah diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Maka dengan memperhatikan ketentuan tersebut, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Penyampaian Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan
Hal tersebut di sampaikan oleh DPRD Kabupaten Malang , Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui yang dilakukan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja dan sebagainya. Pemecahan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Kabupaten Malang sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Timur adalah belum memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Terkait dengan masalah kemiskinan, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah diatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Selanjutnya ayat (2) diatur bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaanya. Mendasarkan dengan hal diatas dapat dipahami bahwa peran pemerintah Kabupaten Malang sangat dibutuhkan dalam penanganan kemiskinan di Kabupaten Malang. Dalam konteks ini juga dapat dipahami, bahwa dalam penanggulangan kemiskinan adalah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dalam membebaskan masyarakatnya dari kondisi keminskinan. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang sebagai prioritas utama dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera terbebas dari kemiskinan
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum di tingkat lokal. Salah satu masalah yang harus dihadapi pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan adalah kemiskinan. Upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan upaya mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.(Hmz).