
NEWSNUSANTARA, – Malang – Kepala Ispitorad Kabupaten Malang Tridiyah dikonfirmasi tentang beberapa temuan BPK Pada tahun 2020 ia mengatakan,.hingga saat ini belum ada rilis yang di tetapkan, namun proses masih berjalan.
Beberapa temuan oleh BPK, Kepala OPD tentang kebutuhan anggaran yang telah dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19.
Temuan BPK tersebut diantaranya,Pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran pada Pemerintah Daerah belum sepenuhnya sesuai dengan surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 11/2813/SJ dan Nomor 177 kMK.07/2020.
“Temuan.daripada BPK itu hanya kelebihan dobel pembayaran itu,, seharusnya itu harus includud enam kontrak itu, waktu itu dinas sosial keluarkan lagi analisa PPK itu,BPK satu paket biaya itu,bener sampel pengiriman itu dobel,sehinggalah ditarik 802 itu,”kata Tridiyah Jum’at (03/9/2021).
Sementara itu pengadaan barang dan jasa dibidang kesehatan dan bidang sosial.Pembayaran atas pengadaan bahan pangan Program JPS Provinsi Jawa timur sebesar Rp.862.500.000,00 tidak didukung dasar pengeluaran yang sah.
Pengadaan barang cetakan dan penggandaan pada bagian tata usaha sekertaris daerah sebesar Rp.329.563.500,00 dan Realisasi belanja tidak terduga kecamatan Lawang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp.105.903.000,00 .
Dengan adanya temuan tersebut,Tridiyah Kepala Ispitorad menambahkan,untuk dikembalikan ke kas Daerah .
“Pemeriksaan BPK covid hanya tinggal pernyataan rilisnya dari BPK ,itu yang rilis dari Jakarta ,Kemarin yang menyangkut dugaan kerugian daerah sudah dikembalikan semua,”ungkapnya.(Hamzah).