Pengaturan Pengeras Suara Azan Oleh Kemenag. MUI Tarakan : Kita Kembalikan Ke pengurus Masjid

Senin, 28 Februari 2022 12:38 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN -Ditanggapi oleh Kepala MUI Kota Tarakan Muhammad Anas terkait pembatasan pengaturan suara azan, bahwa pihaknya cukup memahami pengaturan tersebut dalam rangka menjaga kerukunan antar seksama umat di seluruh wilayah.

“Mengantisipasi demi kerukunan dan kedamaian, untuk itu menteri agama dalam hal membuat edaran. Dari edaran itu kami melihat itu tidak ada istilah larangan, itu hanya mengatur artinya sesuai dengan isi dari azan tersebut, itu mengumandangkan orang shalat. Untuk di Tarakan kita serahkan kembali ke pengurus masjid,” ujar Anas saat dijumpai Newsnusantara dikediamannya. (28/2/2022).

Baca Juga  Bupati Kukar Sarankan DKP Latih Nelayan Membuat Perahu

Lanjut Anas, bahwa edaran tersebut terlalu dini dikeluarkan mengingat masih banyak terdapat masalah yang lebih penting.

“Dari satu sisi, saya secara pribadi sebenarnya menteri agama belum masanya mengeluarkan itu, banyak masalah penting. Karna sekarang lagi menghadapi 2024 inikan sudah mulai hangat, orang bisa memanfaatkan, artinya ruginya di masyarakat lapisan bawah, di adu domba karena itu, politik,” terangnya.

Baca Juga  Pedagang Kaki Lima Jadi Pioner Kesehatan

Diketahui sejauh pemantauan pihaknya selama ini terhadap ummat non Islam yang pihaknya temui, berbanding terbalik yang justru sangat toleran akan perbedaan dan lebih memahami kondisi tersebut.

Adapun yang menjadi harapan MUA terhadap edaran tersebut dapat membawa dan mengarahkan kerukunan antar seksama umat dan dan menegakkan toleransi.

“Dengan ada edaran tersebut harapan nya kita bisa lebih menjaga diri, menahan diri, dan toleransi dan senantiasa hidup rukun,” tutup Anas.

Baca Juga  Ketua DPC Galak (Generasi Lintas Anak Kalimantan) Berau, Ahmad Rifani

Diketahui Menteri Agama mempublish edaran resmi No SE 05 Tahun 2022 Terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, tentang ketentuan penggunaan volume pengeras suara maksimal 100 desibel di masjid maupun Musolah. (Putri)

Bagikan:
Berita Terkait