Pengelapan Dana Perusahaan 72 Juta

Selasa, 21 November 2023 01:02 WITA
AKP ARDIAN RAHAYU PRIATNA Kanan
SIMAK BERITA VIDIO PENGELAPAN DANA 72 JUTA

NEWSNUSANTARA.COM,BERAU,-Azhir Maeda, seorang karyawan di salah satu perusahaan penyalur bahan bakar di Kabupaten Berau, terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan. Tindakan tersebut menyebabkan tempat kerjanya mengalami kerugian signifikan hingga puluhan juta rupiah.

Azhir Maeda, yang merupakan karyawan dari perusahaan penyedia bahan bakar, telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan dengan nilai sebesar 72 juta rupiah. Dana tersebut merupakan uang iuran dari hasil penjualan solar sebanyak 100 ton.

Baca Juga  Lakukan KDRT, Pria Asal Berau Ini Dilaporkan ke Kapolda Kaltim

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengelabui perusahaan menggunakan pesan palsu yang mengatasnamakan pihak ketiga. Tersangka membuat percakapan palsu seolah-olah pihak ketiga meminta agar dirinya mengambil uang dari perusahaan tempat ia bekerja.

“Sang tersangka yang sempat melarikan diri ke Kota Padang, Sumatera Barat, saat ini dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar AKP Ardian Rahayu Priatna dari Kasat Reskrim Polres Berau.

Baca Juga  Alat Cuci Darah Belum Bisa Diklaim Lewat BPJS Kesehatan

Pihak berwenang, bersama dengan tim penyidik, telah mengambil langkah-langkah hukum terkait kasus ini

Bagikan:
Berita Terkait