Pengelolaan Informasi Publik Dalam Penanganan Covid-19 Tidak Usah Menjadi Pejabat Jika Enggan Memberikan Informasi

 

NEWSNUSANTARA,BERAU– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema “Pengelolaan Informasi Publik Dalam Penanganan Covid-19”. Diskusi tersebut, digelar disalah satu kafe di Tanjung Redeb, pada Selasa (22/12) sekitar pukul 10.00 wita.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau, Agus Tantomo, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S Efendi. Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai macam pemberian informasi di tengah situasi pandemi saat ini.
Salah seorang wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut, mempertanyakan, sulitnya bertemu dan menghubungi narasumber untuk diminta keterangan, pada saat pandemi saat ini. mendapat pertanyaan tersebut, Plt Bupati Berau, Agus Tantomo menuturkan, jika ada seorang narsum yang enggan untuk dikonfirmasi wartawan, lebih baik tidak usah menjadi pejabat.
“Perlu dipahami, rekan wartawan mencari informasi, tetapi jika sulit untuk ditemui, dihubungi, lebih baik tidak usah menjadi pejabat,” katanya.
Agus juga menuturkan, seorang wartawan, harus bisa menulis berita yang baik dan benar. serta memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat. Terlebih, masa pandemi saat ini, peran media sangat penting untuk kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan (Prokes).
“Zaman sudah modern, wawancara via telepon bisa, seharusnya pejabat yang dimintai keterangan oleh wartawan bisa memberikan komentar mereka,” tuturnya.
Senada dengan Agus Tantomo, Kadis Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, seorang pejabat atau tokoh publik, tentu menjadi incaran wartawan untuk memberikan informasi. Ia menilai, rekan wartawan hanya mencari informasi sesuai dengan bidang seorang narasumber. Maka dari itu, ia berpesan, agar narasumber, tidak perlu menghindari wartawan.
“Situasi saat ini sangat menyulitkan seorang jurnalis untuk bertemu dengan narasumber. Maka dari itu, manfaatkan perkembangan zaman, tidak mungkin seorang kadis tidak punya handphone,” katanya.
Ia menuturkan, pembentukan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) di Berau, juga perlu dilakukan. Agar, informasi bisa cepat diterima oleh masyarakat dan wartawan. Sehingga, apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi di Berau, bisa langsung membuka google atau instagram KPIP.
“Perlu diakui, tulisan jurnalis bisa merubah pandangan masyarakat mengenai Covid-19, secara otomatis, bisa merubah perilaku mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi, menuturkan, tentu ada beberapa pihak yang mempertanyakan legalitas dari seorang jurnalis. Terlebih, banyak jurnalis yang memanfaatkan posisinya untuk meminta uang kepada narsum. Maka dari itu, Endro mengatakan, seorang narsum, bisa mempertanyakan status wartawan tersebut, apakah sudah melakukan uji kompetensi wartawan atau belum.
“Jika belum (uji kompetensi), Narsum bisa menolak untuk diwawancara. Tetapi, meskipun belum uji kompetensi, jika wartawan tersebut sudah dikenal kredibelnya, narsum berhak memberikan komentarnya,” katanya.
Endro juga mengajukan program, yakni mengadakan lomba karya tulis mengenai Covid-19, untuk memicu semangat para kuli tinta untuk menulis tentang Covid-19. Serta secara tidak langsung membantu pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengikuti prokes yang sudah digaungkan sejak pandemi terjadi di Berau.
“Jangan takut, informasi itu penting untuk masyarakat,” tutupnya. (hmd)