NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Perihal kekisruhan Sumber Pitu Wali Kota Malang, Sutiaji turun tangan dengan duduk bersama tanggapi penyegelan tandon Simpar milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo.
Penyegelan dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Sumber Pitu , menurutnya ,dikarenakan mereka tidak bisa memanfaatkan air untuk bertani.
Disamping itu , pihak Perumda Tugu Tirta Kota Malang juga menunggak bayar retribusi dan perjanjian kerja sama (PKS) yang habis sejak bulan September 2021.
“Terus terang bukan kami niatnya ngemplang. Kalau ngemplang itu pasti ada niatan. Kalau niat ngemplang ya sejak semula. Kita sejak semula niatannya baik. (Kita) ingin meluruskan ketika kita bayar. Itu harus ada perintah bayarnya,” kata Walikota Malang Sutiaji Kamis (15/9/2022).
Saat ini belum ada perintah bayar yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, maka dari itu menurutnya diperlukan duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya.
“Perlu diketahui bersama bahwah hingga saat ini belum ada perintah bayar untuk Sumber Pitu itu. Dulu kami bayar per liter Rp600 sekian. Itu perintahnya dari PKS 2016-2021,” jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) siap untuk membayar berdasarkan Legal Opinion (LO) yang telah ditentukan. Walaupun nantinya tarif yang dibayarkan akan lebih besar daripada sebelumnya.
“Jelasnya adalah Karena itu uangnya rakyat, maka harus duduk bersama. Kami selaku KPM harus sesuai hukum untuk pengeluaran anggaran. Mulai waktu kemarin yang tidak dibayar. Ini untuk hajat hidup orang banyak,” terangnya.
Lelaki berkacamata ini berharap , nendatang permasalahan tersebut bisa terselesaikan melalui forum audiensi dengan warga, supaya tidak berlarut-larut. Apapun jalan keluarnya, pihaknya akan siap menerima dan menaati.
“Saya jelaskan sekali lagi duduk bersama adalah suatu jalan keluar,akan tetapi ketika kami melakukan kegiatan yang mengeluarkan uang ini adalah tindakan hukum. Kami mesti mengerti, kalau mengerti kenapa kami lakukan pembiaran, walaupun yang bertanda tangan dua direktur misalnya,” tegasnya
“Ini kita diclearkan, sehingga kami mohon kepada semua komponen masyarakat untuk mengerti, dan bersabar,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2015 lalu, Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, serta BBWS Brantas berjanji akan membangunkan jaringan air dan juga embung air sebagai kompensasi atas pembangunan tandon itu
Untuk pemanfaatan Sumber Pitu tersebut, Perumda Tirta Kanjuruhan telah mengantongi Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA), namun yang menjadi permasalahan adalah habisnya masa perjanjian kerjasama (PKS) antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang berakhir pada 9 November 2021 lalu.
Maka dengan berakhirnya PKS itu, Perumda Tugu Tirta Kota Malang, mengajukan permohonan untuk menambah PKS selama enam bulan, walaupun masih belum membayar retribusi pengambilan air dari Sumber Pitu.
Agenda perumda tugu tirta untuk perpanjangan PKS itu akhirnya dipermasalahkan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dan dianggap mengingkari PKS Sumber Pitu.(Hmz).