Perketat Kriteria Penumpang Garuda

Rabu, 23 Desember 2020 08:03 WITA

NEWSNUSANTARA,JAKARTA – Garuda Indonesia memperbarui sejumlah penyesuaian layanan di dalam pesawat, menyusul perkembangan baru penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketentuan terbaru yang disiarkan 22 Desember 2020 melalui laman resminya antara lain menegaskan kriteria yang harus dipenuhi penumpang.Penumpang dari luar negeri menuju Indonesia wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Swab PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Surat harus dicetak dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris,

Baca Juga  Desa Rapak Lembur Kukar Terpilih Jadi Lokus PPE

Setelah tiba di Indonesia akan dilakukan pengawasan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai kebijakan yang berlaku.

Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA mengacu peraturan masuk pada kategori yang ada di laman IATA.Pada penerbangan domestik, setiap orang diperbolehkan. Syaratnya membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai ketentuan daerah tujuan.

Baca Juga  Pada HUT RI  Ke-77  - 2022  Polres Malang Kawal Pemulihan Ekonomi Daerah

Penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Penerbangan ke luar Indonesia, tetap mengacu pada informasi atau ketentuan yang tertera di website pemerintah, kedutaan, dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA.

Baca Juga  Bupati Serahkan Remisi Umum Warga Binaan

Sehubungan dengan kebijakan otoritas Singapura, penerbangan transit melalui Bandar Udara Changi, tidak diperkenankan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Garuda Indonesia, demikian siaran itu senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan bagi penumpang dan awak pesawat. (*)

Bagikan:
Berita Terkait