Perkuat Penegakan Hukum Humanis, Rumah Restorative Justice Diresmikan di Berau

Rabu, 3 Desember 2025 06:39 WITA
Perkuat Penegakan Hukum Humanis, Rumah Restorative Justice Diresmikan di Berau

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB-Rumah Restorative Justice “Busak Tanjung” resmi dioperasikan pada Selasa (2/12/2025) di Kecamatan Tanjung Redeb. Peresmian dilakukan oleh Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pembukaan Expo Tanjung Redeb serta penanaman kakao secara simbolis.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice Busak Tanjung berfungsi sebagai ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme musyawarah dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, seperti gotong royong dan mufakat.

Baca Juga  SPN Polda Kaltim Luluskan 480 Bintara, 45 Diantaranya Bertugas di Mabes Polri
Rumah Restorative Justice “Busak Tanjung” resmi dioperasikan pada Selasa (2/12/2025) di Kecamatan Tanjung Redeb.

“Penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui pengadilan. Rumah restorative justice ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus menghadirkan keadilan yang manusiawi, melalui mediasi dan kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan fasilitas tersebut sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung RI terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan kepentingan masyarakat.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menilai kehadiran Rumah Restorative Justice sangat relevan bagi Tanjung Redeb sebagai ibu kota kabupaten dengan dinamika sosial yang tinggi.

Baca Juga  Kodim 0907 Tarakan Sosialisasi Penggunaan HT Hybrid Untuk Bertugas

“Di wilayah perkotaan tentu terdapat beragam persoalan sosial. Dengan adanya rumah restorative justice, penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat dan menenangkan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, bupati juga mengingatkan pentingnya penguatan keamanan lingkungan melalui patroli Satpol PP dan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Ia turut menyoroti pentingnya penerangan serta perawatan taman sebagai ruang publik agar tidak menjadi lokasi rawan.

Baca Juga  Kapolri Bersama Sri Sultan Resmikan Sumur Bor di Yogyakarta

“Empat kecamatan terdekat dari Tanjung Redeb harus memastikan taman tetap terang untuk mencegah potensi tindakan kriminal. Dengan dana RT sebesar Rp50 juta per tahun, perawatan taman pasti bisa dilakukan,” tegasnya.

Diharapkan, Rumah Restorative Justice Busak Tanjung dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai sarana penyelesaian konflik secara damai, sekaligus memperkuat budaya musyawarah dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.(ADV)

Reporter: Akmal//Editor:Edi

Bagikan:
Berita Terkait