NEWSNUSANTARA, Berau – Pemerintah Kabupaten Berau telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 35 miliar untuk mengatasi wabah Covid-19. Anggaran yang cukup besar itu pun mendapat pengawasan langsung dari Kejaksaan Negeri Berau.
Disampaikan Kajari Berau, Jufri, anggaran yang dialokasikan itu masuk dalam belanja tidak tetao (BTT). Dimana dalam hal ini, pemerintah mendapatkan ruang yang cukup fleksibel untuk memanfaatkannya. “Silahkan digunakan dengan maksimal. Jadi hal yang sifatnya urgent, seperti APD itu bisa langsung dibeli tanpa lelang lagi,” ujarnya.
Penggunaanya juga telah disetujui oleh Pemerintah Pusat. Sehingga penanganan covid-19 ini bisa cepat dijalankan dan penyebarannya bisa dihentikan. “Karena ini wabahnya telah menjadi bencana nasional jadi diperbolehkan. Namun dengan catatan, tidak ada embel-embel atau niat menguntungkan diri sendiri,” tegasnya.
Sehingga Kejari pun melakukan pendampingan langsung agar anggaran BTT ini bisa direalisasikan dengan tepat sasaran dan tidak menyimpang dari target yang ditetapkan.kajari menambahkan tidak akan padang bulu apabila penyaluran ini akan menimbulkan salah satu pihak yang menyalahgunakan bantuan ini untuk memperkaya sendiri atau mengutungkan diri sendiri akan di acam Pasal 2 ayat 2 UUD No.31 Tahun 99.Sebagaimana diubah Tentang tindak pidana korupsi bisa diacam hukuman mati.ungkap.(ar)