Pilkada Berau Menyita Perhatian Berbagai Kalangan Termasuk ASN, Dewan Imbau Tetap Jaga Netralitas

Minggu, 23 Juni 2024 12:02 WITA
PERI KOMBONG, SE Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau

NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Banyak figur di Berau bermunculan jelang pilkada 2024. Sebagian besar masyarakat sudah mematok jagoannya masing-masing. Hal ini perhatian Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong agar para aparatur sipil negeri (ASN) tetap mengutamakan netralitasnya, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya, di saat sekarang sudah mulai ramai pembicaraan terkait calon pemimpin di Bumi Batiwakkal. Semua fokus tertuju ke isu tersebut tak terkecuali ASN yang dikhawatirkan ikut terlibat dalam praktik kampanye dan sebagainya yang berujung pelanggaran.

Baca Juga  Indonesia Siap Hadapi Era AI: Pembekalan Keterampilan AI bagi 100.000 Aparatur Negara dan Pegawai Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Mencegah hal tersebut, Peri menekankan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penengah yang mengawasi jalannya pemilu agar dapat memantau aktivitas ASN dan pemerintah kampung selama jalannya pilkada.

“ASN dan pemerintah kampung itu harus netral. Tidak boleh berafiliasi terhadap calon, maupun partai politik manapun. Ada konsekuensinya. Ini harus jadi perhatian Bawaslu juga,” tegasnya.

Baca Juga  Sakirman Audiensi dengan Mahasiswa UM Berau Bahas Penguatan SDM Lokal

Meskipun saat ini belum memasuki masa penetapan calon, sehingga siapapun masih bebas untuk menyatakan dukungan. Namun demikian menurutnya, ASN dan aparat kampung tetap perlu menjaga muruah sebagai pegawai negeri.

Sebab baik ASN dan Kepala Kampung memiliki pengaruh di wilayahnya masing-masing. Sehingga dirinya mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas jika menemukan ada abdi negara yang melanggar netralitas.

“Ini merupakan kewenangan penyelenggara Pemilu untuk menjamin proses yang jujur dan adil. Jika ada pelanggaran yang terbukti, bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Satpolairud Polres Kukar Evakuasi Kapal Klotok yang Tenggelam

Lanjut Peri, fenomena jelang pemilu seperti ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Jika menemukan adanya indikasi laporan serta bukti, pihak yang bersangkutan perlu diberi sanksi.

“Hal ini dilakukan demi menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkab Berau,” pungkasnya.

Reporter: Miko Gusti

Bagikan:
Berita Terkait