Pipa Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.Kembali.Mengalami Kebocoran,LIRA Angkat Bicara

NEWSNUSANTARA, MALANG/JATIM –  Kembali pipa air milik  Perumda (perusahaan umum daerah ) Tirta kanjuruhan Kabupaten Malang mengalami kebocoran , menyikapi hal tersebut,Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait layanan kebutuhan air oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan.
Karena, kebocoran pipa yang terjadi ternyata bukan hanya di satu titik saja. Melainkan ada di beberapa titik kecamatan. Bahkan kebocaran terjadi berkali-kali.
“,Kejadian kebocoran pipa ini dapat di bilang terjadi berkali-kali. Artinya, setelah diperbaiki, 10 hari setelahnya rusak, atau 2 minggu setelah itu ada kebocoran lagi walaupun di titik yang berbeda.” ujar Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi, Selasa (2/11/2021).
Akibat hal  tersebut  secara tidak langsung berdampak pada pemenuhan kebutuhan air bagi pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan.
“, Warga pelanggan memang terdampak namun untungnya aliran sumber di sekitar warga  itu, masih ada sumber yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” imbuh pria yang akrab disapa Didik ini.
Menyikapi hal ini , LIRA menelaah  bahwa ada hal yang harus dibenahi dengan kondisi tersebut. , ia menilai bahwa upaya perbaikan pipa yang dilakukan tersebut diduga juga hanya sebagai penggugur kewajiban saja.
“Ya kalau satu dua kali saja itu mungkin gapapa. Ini masyarakat di sekitar pipa yang bocor itu sampai mengatakan bahwa pipa yang baru saja diperbaiki itu tidak lama lagi akan bocor. Itu ada hal yang harus dibenahi,” terang Didik.
Analisanya, dalam permasalahan tersebut sebenarnya juga tidak lepas dari fungsi keberadaan dewan pengawas (Dewas) yang dimiliki oleh Perumda Tirta Kanjuruhan. , Didik menyebut dalam hal ini Dewas memiliki peranan penting. Pengaduan LIRA termasuk menerima informasi kebocoran pipa dan penyebabnya.
“,Dewas memang harus berkompeten di bidang ini. Makanya, dalam kondisi seperti ini fungsi pengawasan yang dimiliki Dewas, juga harus bisa mengawasi kualitas SDM. Jadi layanan-layanan yang dilakukan agar tidak hanya sebagai upaya menggugurkan kewajiban,” pungkas Didik.(Hamzah