Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Ujaran Kebencian Marco Karundeng

Kamis, 7 Desember 2023 05:48 WITA
MASUK BUI: Pelaku Marco Karundeng saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim.
MASUK BUI: Pelaku Marco Karundeng saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim.

NEWS NUSANTARA.COM BALIKPAPAN- Polda Kaltim menggelar konferensi ers terkait dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA atas nama tersangka Marco Karundeng, Kamis (7/12/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK MT didampingi Kasubdit V Cyber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK MSi memimpin press release yang dilaksanakan di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Kombes Pol Yusuf menjelaskan Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan Marco Karundeng (36) pelaku penyebaran ujuran kebencian berdasarkan sara melalui akun media sosial facebook dengan akun Marco Karundeng.

Baca Juga  Gamalis Soroti Peluang Investasi di Bumi Batiwakkal Perlu Komitmen oleh Dinas Penanaman Modal
MASUK BUI: Pelaku Marco Karundeng saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim.

Lanjutnya, pelaku menuliskan komentar pada postingan grup facebook Sulawesi Utara Community yang bertuliskan ”berarti sekarang torang orang minahasa somo bage sembarang target ba jilbab dengan pake kopiah iko ta mo rako kalo baku dpa di jalan” dengan arti berarti sekarang semua orang minahasa pukul sembarang target bejilbab dengan pakai kopiah pukul kalau ketemu di jalan.

Selanjutnya tim patroli siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan secara online, melaksanakan profiling, pelacakan terhadap akun tersebut, kemudian mengamankan terduga pelaku di Pasar Pagi Kota Samarinda pada hari Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga  Untuk Membangun Industri Wisata Pemkab Malang Gandeng Investor 

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo y35s, 1 (satu) buah screenshoot profil akun media sosial facebook dengan nama akun Marco Karundeng dan 1 (satu) buah screenshoot postingan komentar di media sosial facebook dengan nama akun Marco Karundeng
telah dibawa ke Polda Kaltim dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Paket Yang Dikerjakan Menggunakan DBHDR Jangan di Dalam Kota Saja

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” ujar Kabid Humas. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Kaltim untuk menjalani penyidikan. (*/nyo/sar)

Bagikan:
Berita Terkait