NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – AKBP Fillol Praja Arthadita Kapolres Tarakan mengulas kasus pidana sepanjang 2021 di Mapolres Tarakan, menyatakan bahwa situasi dan kondisi kamtibnas Kota Tarakan secara menyeluruh relatif aman (01/01/2022).
Membandingkan data sebelumnya diliris sepanjang tahun 2020, terdapat 343 kasus tindak pidana umum dan 86 tindak pidana narkoba berhasil tertuntaskan dengan persentase 71 %. untuk kasus pidana umum dan 100 % kasus pidana narkoba, sedangkan di tahun 2021 berbanding nyata dengan tahun sebelumnya, hanya terdapat 287 kasus pidana umum dan 57 kasus pidana narkoba berhasil tertuntaskan dengan persentase 65 % untuk kasus pidana umum dan 78 % kasus pidana narkoba.
Beberapa kasus menonjol diantara kasus lainnya seperti kasus curian motor sebanyak 25 kasus dan kasus narkoba sebanyak 86 kasus ditahun 2020. Sedangkan kasus yang menonjol ditahun 2021 diantaranya kasus perjudian sebanyak 6 kasus dan 57 kasus narkoba.
Secara keseluruhan trend berdasarkan data yang diliris, gangguan kamtibmas yang terjadi selama tahun 2021 mengalami penurunan yaitu sebanyak 85 kasus. sehingga kegiatan pencegahan yang dilakukan polres tarakan dinyatakan berhasil.
Dari beberapa kasus yang dipaparkan, Fillol juga menjelaskan terkait data perbandingan pelanggaran lalu lintas yang diliris, bahwa tahun 2021 mengalami penurunan secara spesifik bersamaan dengan adanya mandat mabespolri untuk membantu penanganan covid-19 sejak tahun 2020 hingga 2021.
“Tahun 2020, pelanggaran Satres Polres tarakan melakukan penindakan sebanyak 1876 dalam bentuk tilang dan non tilang berupa teguran sebanyak 10.357, jika dibandingkan dengan 2021, terdapat 550 tindakan dan 4421 teguran. untuk denda yang berhasil dihimpun tahun 2020 sebanyak 319.967.000 rupiah, 57.475.000 rupiah ditahun 2021, drastis turun. Sepanjang 2020-2021 kita diperintahkan mabespolri, kita diperintahkan untuk lebih fokus penanganan covid sehingga tugas pokok polri berkurang sedikit banyaknya. sekarang alhamdulillah kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar, ini terbukti dengan beberapa bulan terakhir ini ternyata alhamduillah untuk kota tarakan, sesuai dengan inmendagri diputuskan dan ditentukan bahwasanya untuk kota tarakan masuk level 1″, ungkap Fillol.
Adapun hambatan dari diprosesnya laporan kasus yang diterima dijelaskan fillol, sering terjadi disetiap kesempatan namun mereka tetap mengupayakan memproses laporan tersebut demi mengayomi masyarakat Kota Tarakan.
“Disini terkait beberapa kasus yang terjadi yang belum kita selesaikan kemaren sudah kita arahkan ke korelpenyidik yang memungkinkan hal tersebut supaya kasus tersebut dipercepat lagi. kadang hambatan–hambatan itu tidak hanya dari kita juga. Hambatan banyak terjadi dan temukan dijalan. Para pelapor juga belum bisa menunjukkan bukti bukti yang bisa menguatkan laporannya mereka. tentunya kita pihak kepolisian tidak boleh menolak. Memang regulasinya begitu tidak boleh menolak laporan apapun itu oleh masyarakat. Ada beberapa hal yang belum dilengkap itulah menjadi hambatan selain itu juga ada kendala-kendala semisal kurangnya saksi yang bisa mendukung itulah menyebabkan kita terhambat pada proses pertemuan perkara tersebut”, tutup Fillol. (Putri)