PT.Berau Coal Harus Lakukan Reklamasi

Senin, 10 Februari 2025 11:27 WITA
Foto:Salah Satu Perusahaan Batu Bara (ist)

NEWSNUSANTARA.COM.Tanjung Redeb ,– Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti kelalaian PT Berau Coal dalam memenuhi kewajiban reklamasi dan penyelesaian sengketa lahan menjelang berakhirnya izin PKP2B pada 22 April 2025.

Dedy menyatakan, “Sampai hari ini, perusahaan masih menyisakan lubang-lubang tambang.” Ia menekankan pentingnya evaluasi aktivitas PT Berau Coal untuk memastikan kewajiban perusahaan dipenuhi sebelum perpanjangan izin.

Baca Juga  Tim Defra UK Sambangi Berau, Bupati Harap Dukung Program Pengurangan Emisi Karbon

Ia juga mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) untuk turun ke lapangan guna memastikan reklamasi dan ganti rugi lahan masyarakat telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Foto:Salah Satu Perusahaan Batu Bara (ist)

“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi, baik berupa penundaan pemberian izin atau perubahan status PKP2B-nya,” tambah Dedy.

Baca Juga  Pemuda 19 Tahun Tewas Setelah Terlibat Kecelakaan Tunggal Di Turen

Dedy juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Berau untuk tegas dalam memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawabnya, mengingat sektor pertambangan merupakan penyumbang terbesar pendapatan daerah.

“Pemerintah jangan tutup mata. Ini berbicara daerah dan nasib masyarakat pasca tambang nantinya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan terkait isu reklamasi dan pencemaran lingkungan yang diangkat oleh Ketua DPRD Berau.(*/)

Baca Juga  Resmikan Kantor Baru Kampung Long Lanuk Bantuan Berau Coal. Bupati: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Bagikan:
Berita Terkait