NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN –Terhitung sejak beberapa bulan terakhir, Petani alami stag terima bantuan pupuk subsidi untuk wilayah sekitar Kota Tarakan.
Adapun bantuan pupuk subsidi yang biasa diterima tiap bulannya diantaranya seperti SP36, Urea, Phonska, dan ZA serta pupuk organic padat maupun cair.
Arianto (45) petani mengakui bahwa sudah tidak menerima pupuk subsidi selama 2 bulan dengan alasan yang diterima, masih menunggu turunan Surat Keputusan (SK) dari Walikota Tarakan terkait pembagian wilayah pupuk subsidi per-kecamatannya.
“Sudah beberapa bulan ini belum ada. Mulai januari-februari belum ada. Info dari pihak penyuluh. selama 2 bulan ini belum masuk SK wali kota-nya untuk lokasi pembagian kekecamatan itu belum turun,” ujar Harianto saat dijumpai Newsnusantara di Kediamannya, Selasa (8/2/22).
Diperoleh keterangannya lagi bahwa untuk sementara, pihaknya memenuhi kebutuhan pupuk dengan mengandalkan pupuk yang tersedia di toko tani wilayah sekitar usaha taninya.
Hal tersebut juga ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kota Tarakan Ir. Elang Buhana, M.Si melalui Sugeng Budianto, S.P Sekretaris Dinas, membenarkan pernyataan dan alasan terlambatnya petani dalam mengakses pupuk subsidi tersebut.
“Masalah pupuk subsidi di Kota Tarakan di tahun 2022 ini memang SK dari gubernur Kota Tarakan yang sudah ditandatangai oleh seketariat provinsi Kalimantan Utara bagian biro hukum, itu untuk sementara yang kami pegang. Jadi perkembangannya saat ini informasi dari bidang pertanian itu untuk pembagian di kota tarakan masih dalam bentuk draf ini diantar kewalikota, untuk meminta tanda tangan pak walikota. nanti setelah ditandatangani nanti akan diserahkan ke pengajar masing-masing kecamatan kota tarakan. nanti setelah itu didistribusikan kekelompok tani yang berhak menerima . Informasinya tadi baru masuk ke biro hukum dari kepala bidang, khususnya pupuk subsidi kota tarakan,” ujar Sugeng.
Kemudahan jangkauan pupuk subsidi dalam waktu dekat saat ini menjadi harapan besar baik bagi petani, maupun pihak instansi/dinas terkait dalam rangka kelancaran produksi usaha tani khususnya untuk wilayah Kota Tarakan serta tersalurkankanya segera apa yang semestinya menjadi hak bagi petani itu sendiri dan penunjang bagi usaha taninya. (Putri)