Raperda Insentif Penanaman Modal Jadi Keran Investor Masuk ke Berau, Dewan Akui Bermanfaat untuk Tambah PAD

NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Menyikapi amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dianggap Anggota Komisi I DPRD Berau Sujarwo Arif Widodo dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi para investor, Rabu (17/7/2024).

Respon tersebut muncul setelah melihat potensi Bumi Batiwakkal dari berbagai sektor mulai pertambangan, pertanian, perkebunan dan perikanan. Termasuk industri perhotelan, restoran dan waralaba.

Baca Juga  Merespon Prestasi di Bidang Literasi, Dewan Tekankan Inovasi Tingkatkan Minat Baca dan Kunjungan ke Perpustakaan

Jelas menurut politisi Nasdem itu, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitas dan insentif kemudahan penanaman modal menjadi perda merupakan pilihan strategis dalam memberi payung hukum yang dapat menjadi acuan para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Berau.

“Ini juga seiring dengan meningkatkan iklim pertumbuhan investasi di kawasan perumahan. Dengan adanya ditetapkannya raperda tersebut menjadi perda akan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau,” ungkapnya.

Baca Juga  Mantan Wakil Gubernur Kaltara juga Bujuk Berau Gabung

Untuk itu, dirinya menegaskan Fraksi Nasdem mendukung dan menyetujui raperda tentang fasilitas dan insentif kemudahan penanaman modal untuk menjadi perda.

“Kami sangat mendukung raperda ini disahkan menjadi perda,” tandasnya.

Reporter: Miko Gusti