RATUSAN MASYRAKAT DUDUKKI TAMBANG BATU BARA.

NEWSNUSANTARA.BERAU-Ratusan Pendemo Dari Masyrakat Yang Mengatasnamakan Kelompok Tani  Kecamatan Teluk Bayur Dan Kecamatan Sambaliung Rame-Rame Mengdatangi Perusahaan Yang Berada Di kampung Tumbit Melayu,mereka Menduduki Lokasi Kawasan Tambang Batu Bara yang Lagi Operasi,Senin Tanggal 10/02 Sekitar Pukul 10.30 wita Dengan Membawah Kendaraan Mereka Masuk Ke Lokasi Tambang dan Menghentikan Semua Aktivitas Perusahaan Dilokasi Perusahaan Tumbit Melayu.

Menurut Datuk Amir Tokoh Masyrakat Kelompok Tani Kecamatan Sambaliung Yang di Tuakan Oleh Masyrakat Mereka Meminta Ganti Rugi Lahan Yang Selama Ini Di pakai oleh Perusahaan Dan Belum Memberikan Ganti Terhadap Lahan mereka Dengan Luas Sekitar 800 an Hektar.
Para Pendemo Akan Melakukan Aksinya Tersebut di Lokasi Tambang Yang Berada di Tumbit Melayu Sampai pihak PT.Beraucoal Memenuhi Dan Membayar Lahan Yang Mereka Pakai Selama Ini.
Sementara Menurut Public Relations (PR) Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto menjelaskan bahwa proses mediasi antara KTUB dan Berau Coal tersebut telah dilakukan beberapa kali yang difasilitasi oleh Pemkab Berau melalui Dinas Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, dan Dinas Kehutanan Kaltim (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat.
Arif menegaskan untuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), Berau Coal memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tahun 2009, dan di dalamnya ada kewajiban dan hak penggunaan kawasan tersebut untuk aktivitas pertambangan.
“Lahan seluas sekitar 622 hektare atau 311 surat yang dituntut oleh KTUB sebagian besar masuk KBK, dan oleh mantan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Kampung Tumbit Melayu, surat garapan itu telah dicabut. Sebagian lainnya, oleh KTUB disebutkan yang masuk KBNK seluas 252 hektare, juga telah dibebaskan bertahap sejak 2009 sampai 2016 oleh Berau Coal,” jelas Arif.
“Pembebasan lahan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku dengan melibatkan perangkat kampung dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Teluk Bayur, dan Sambaliung,” sambungnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan proses mediasi lanjutan tetap terus dilakukan yang difasilitasi Polres Berau dan Pemkab Berau. “PT Berau Coal adalah objek vital nasional dalam operasionalnya taat pada aturan yang berlaku. Menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar, serta mengedepankan hubungan baik dengan pemangku kepentingan tentunya dengan berpegang pada prinsip taat aturan dan taat hukum,” jelas Arif.
Sebelumnya, 21 Desember 2018, PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu, Sunarto Sunardi dalam suratnya menerangkan telah mencabut 311 surat garapan yang dimiliki oleh KTUB berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim gabungan Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, Kepala Kampung Tumbit Melayu, dan Perwakilan KTUB.
Sunarto menegaskan telah mencabut surat garapan yang sebelumnya dia terbitkan ketika menjabat PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu dengan Nomor Surat 593/47/SKTTP/KMT/TB/XI/2017 sampai dengan Nomor 593/360/SKTTP/KMT/TB/XI/2017 sebanyak 311 surat dengan luasan masing-masing 20.000 M2 dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi karena masuk wilayah KBK. Secara aturan dilarang mengeluarkan surat garapan di KBK. Karenanya, PJ Kepala Kampung mencabut surat garapan tersebut pungkasnya (sr.)

Respon (1)

Komentar ditutup.