
NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Penanganan mengenai pertambangan ilegal di Kabupaten Berau menjadi salah satu rekomendasi DPRD dalam laporan pertanggungjawaban (LKPj) bupati tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, Rabu (22/5/2024).
Hal ini disoroti karen ancaman serius bagi keberlangsung lingkungan dan masyarakat sekitar tempat aktivitas berlangsung. Falentinus Keo Meo, salah satu anggota dewan yang menyoroti persoalan ini menyebut, perlu adanya reklamasi pasca tambang usai maraknya eksploitasi namun belum ada penanganan serius.
Tak hanya pertambangan ilegal, dirinya juga meminta agar perusahaan yang mempunyau izin resmi juga melakukan hal yang sama. Sehingga lahan yang digunakan dapat dipulihkan kembali.
“Harus ada pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali oleh prusahaan itu,” katanya.
Bekas galian yang sangat luas menurut Falen sapaan akrabnya, Pemkab selanjutnya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk sektor berkelanjutan. Seperti misal, pertanian, kebun ataupun destinasi wisata.
Untuk itu ia mengimbau agar Pemkab Berau untuk bisa lebih tegas untuk memperingatkan pihak yang melakukan pertambangan agar segera melakukan reklamasi terhadap lahan yang sudah di eksploitasi.
“Apalagi banyak lahan pertanian yang sudah beralih ke sektor tambang, jadi harus ditekankan untuk pemulihan ketika sudah menggarap lahan tersebut,” tegasnya.
Ia berharap, Pemkab Berau bisa memberikan perhatian khusus pada sektor pertanian. Sebab, ketika sewaktu-waktu nilai batu bara anjlok, sektor pertanian adalah salah satu solusi pembangkit perekonomian di Berau nantinya.
“Sektor pertanian perlu di optimalkan, selain membangun ketahanan pangan kita juga bisa membangkitkan roda ekonomi masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Miko Gusti