NEWSNUSANTARA BERAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/96/Org yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau pada 12 Februari 2026. Surat tersebut telah diedarkan ke seluruh perangkat daerah, termasuk jajaran direksi BUMD dan RSUD, untuk segera dilaksanakan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan bahwa selama bulan puasa total jam kerja efektif ASN ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik bagi instansi dengan pola lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Menurut Sri, pengaturan ini dimaksudkan agar pegawai tetap dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tetapi pelayanan publik dan target kinerja tetap harus terpenuhi,” kata Sri.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional pada Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00–15.30 Wita. Sementara pada Jumat, pelayanan dibatasi hingga pukul 10.30 Wita, dengan jam masuk tetap pukul 08.00 Wita.
Adapun unit kerja dengan sistem enam hari kerja, pada Senin sampai Kamis jam kerja berakhir pukul 14.00 Wita. Pada Jumat, aktivitas kantor selesai pukul 11.00 Wita, sedangkan Sabtu tetap berjalan hingga pukul 13.30 Wita. Sri menegaskan, penyesuaian jam kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya disiplin aparatur.
“Walaupun ada relaksasi jam kerja dan apel pagi ditiadakan, komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab harus tetap dijaga,” ujarnya.
Selama Ramadan, apel pagi rutin ditiadakan. Namun, mekanisme pengawasan kehadiran tetap diberlakukan melalui sistem absensi elektronik di masing-masing perangkat daerah.
Ia mengingatkan seluruh ASN tetap wajib melakukan perekaman kehadiran sesuai ketentuan jam masuk dan jam pulang yang telah diatur dalam edaran.
Selain itu, Pemkab Berau memberikan perhatian khusus kepada unit pelayanan publik seperti sektor kesehatan dan pendidikan. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta mengatur teknis internal agar perubahan jadwal tidak menghambat layanan dasar.
“Penyesuaian ini harus berjalan seimbang: pegawai dapat beribadah dengan tenang, sementara masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” tutupnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Edi





