Rumah Mewah di Sumsel Hasil Keuntungan Alat Antigen Bekas

DELI SERDANG–Polda Sumut terus melakukan pengembangan terkait kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.

Sebanyak 23 orang diperiksa sebagai saksi terkait alat tes antigen bekas, “Penyidik masih terus mendalami segala hal untuk melengkapi pemeriksaan. Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (2/5/2021).

Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan salah satu yang diperiksa terkait kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadillah Bulqini. Selain itu, ada saksi yang diperiksa dari Angkasa Pura.

“Lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia Farma Diagnostika, dua saksi dari Angkasa Pura Solution, satu saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika),” tegas Perwira Menengah Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut juga mengatakan pihaknya mendalami keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun salah satu pelaku di Sumatera Selatan (Sumsel). Rumah mewah itu diduga dari hasil keuntungan alat tes antigen bekas.“Masih didalami penyidik,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.Kelima tersangka dijerat melanggar UU Pasal 36 tahun 20029 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 2019.