NEWSNUSANTARA.COM – MALANG/BATU – Hari Ini Jum’at (14/1/2022) Polres Batu melaksanakan kegiatan Press Realese ungkap kasus terduga pembawa senjata api (senpi) rakitan bertempat di jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dengan dasar bukti pada Kamis kemarin beredar video seseorang yang mengacungkan senjata ke udara di jalan Raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Pada sore ini kami realese dan ungkap kasus tindak pidana seseorang yang memiliki senjata api tanpa ijin, sebagaimana kita ketahui bersama kemarin hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, telah beredar video berdurasi kurang lebih sembilan detik, dimana disana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada dipinggir jalan ,” ujar Yogi.
Resmob Polres Batu berhasil mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara kurang dari 24 jam.
“Berbekal video itu kami langsung mengerahkan Tim Reserse Resmob untuk melakukan penyelidikan, mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara tersebut,dan kurang lebih pukul 23.00 Wib semalam , kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS,” ungkapnya.
Pengembangan selanjutnya dirumah tersangka di dapati barang bukti berupa air soft gun dan revolver rakitan.
“Disamping menangkap pelaku kami pun melakukan penggeledahan, didapatkan beberapa bukti di rumah tersangka atau yang berada di dalam penguasaan tersangka. Yang pertama ada senjata pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut dengan gas pengisinya atau CO2, kemudian kami dapatkan satu revolver rakitan dimana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan,” jelasnya.
Selain di dalam silinder tersebut Polisi juga mendapatkan empat peluru lain dimana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi jadi bukan peluru pabrikan.
Berdasarkan keterangn pelaku , pelaku mendapatkan senjata tersebut dari sesorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD.
“Menurut pengakuan daripada elaku, ia mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD menggunakan akun media sosial tertentu, dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,,” urainya.
Motif pelaku kemarin menodongkan senjata ke udara adalah karena pelaku merasa diserempet oleh pengendara lain sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara.
“Alasan pelaku memiliki senjata api, ialah untuk berjaga-jaga bela diri dan juga untuk koleksi. Pelaku merupakan warga Kota Batu yang beralamat di Bumiaji, kemudian kami juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video,” lanjutnya.
Dikarenakan membawa dan memiliki senjata api tidak berijin, pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Atas Kasus ini pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tutup Yogi. (Hzh)