NEWSNUSANTARA.COM,BERAU– Aparat Polsek Bidukbiduk, berhasil mengungkap 2 kasus perdagangan minuman keras jenis ciu di Kecamatan Bidukbiduk, pada 9 Februari lalu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada seorang pria berinisial IR(50). Yang mana pria tersebut tertangkap tangan membawa ciu dari luar pulau Kalimantan ke Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk.
Kapolsek Bidukbiduk, AKP Suwarno mengatakan, IR diamankan, berkat laporan dari warga, bahwa ada salah satu kapal yang bersandar di dermaga tersebut, membawa minuman keras jenis ciu, yang diduga dibawa dari Pulau Sulawesi.
“Saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, informasi ternyata benar. Anggota di lapangan berhasil mengamankan 140 botol minuman keras jenis ciu,” jelasnya, Minggu (12/02).
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Biduk-Biduk untuk proses lebih lanjut. Tidak sampai di situ, polisi kembali melakukan penyelidikan terhadap IT. Dari hasil penyelidikan, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu orang penjual miras di Teluk Sulaiman.
Tersangka kedua merupakan wanita berinisial FA (24). Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti minuman keras jenis ciu atau cap tikus sebanyak 96 botol. Miras itu disimpan di dalam bekas minuman mineral yang dibungkus dalam kardus.
“Barang itu juga rencananya akan dibawa dan dijual ke sebuah perusahaan sawit di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih,” tuturnya.
Saat ini keduanya tengah diamankan di Mapolsek Bidukbiduk, dari penuturan kedua terduga pelaku, mereka mendapatkan minuman tersebut dari luar pulau. Dan rencananya akan diedarkan di kawasan Batu Putih. Mereka mengaku baru pertama kali menyelundupkan minuman tersebut.
“Jadi mereka ini pengakuannya baru pertama kali, dan melewati jalur laut. Tapi kami masih akan kembangkan keterangannya,” terangnya.
Keduanya sudah mendekam dibalik jeruji besi. Kedua tersangka mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut. Kendati mengakuo perbuatannya, pelaku akan tetap diberikan sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan.
“Jadi kami amankan dulu bersama dengan barang buktinya, dan masih kami kembangkan,” pungkasnya. (/)