Sepanjang 2021 Satpol PP Kota Malang Tindak 400 Pelanggaran 

Rabu, 5 Januari 2022 01:04 WITA
NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Kurun waktu satubtahun 2021 ,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menindak sebanyak 400 pelanggaran.
Pelanggaran dilakukan oleh warga masyarakat kota Malang ,Penindakan itu , serta menjatuhkan denda sebesar Rp 88,3 juta kepada  pelanggar.
Dalam.hal ini kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Rahmat Hidayat mengatakan, untuk penindakan terbanyak akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes).Sesuai dengan Perda Provinsi Jatim Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
” Di tahun 2021 kemarin Kami mencatat total pelanggar di dominasi prokes itu mencapai 245 orang. Angka tertinggi saat di awal awal tahun 2021, dan cenderung menurun hingga akhir pekan di tahun 2021 kemarin ,” ujarnya Rabu (5/1/2022).
Satpol PP Kota Malang juga mencatat ada dua pelanggaran lain, yakni pelanggaran reklame serta ketertiban umum, seperti halnya Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar, parkir liar, dan tidak memiliki izin jual beli minuman berakohol.
“Ada sekitar 66 pelanggar , sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sedangkan untuk PKL nakal, ada 39 pelanggar yang kami tindak kemudian untuk jual beli minuman beralkohol (minol) tanpa izin sebanyak 15 tempat usaha, dan parkir liar ada 15 orang,” bebernya.
Tercatat di bulan Desember 2021 terjadi 44 pelanggaran dengan total denda sebanyak Rp 20 juta.
“Hasil denda yang sudah dibayarkan, secara otomatis dimasukkan ke kas negara. Sedangkan untuk barang bukti non minol, sudah dikembalikan ke pelanggar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk barang bukti minol, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk dimusnahkan, begitu selesai mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).(Hamzah).
Baca Juga  Satpol PP Kabupaten Malang  Laksanakan Pelatihan Dalam Antisipasi Covit-19 
Bagikan:
Berita Terkait