NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau akan mengintensifkan pemungutan pajak dari sarang burung walet rumahan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada Jumat (23/6/2023).
Pemungutan pajak tersebut diperlukan karena angka serapan pajak dari sektor ini masih rendah. Kepala Bapenda Berau, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun ini, realisasi serapan pajak baru mencapai 30 persen dari target Rp 1,5 miliar, atau sekitar Rp 450 juta.
Said menyebut kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebagai penyebab rendahnya serapan pajak ini. “Padahal pajaknya hanya 5 persen dari hasil panen sekali,” ujarnya.
FOTO:Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya
Menyadari hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, kewajiban pembayaran pajak sarang burung walet telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, serta Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Wendy Lie Jaya, politisi dari Partai Nasdem, menyatakan bahwa jika rendahnya serapan pajak ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat atau kurangnya sosialisasi, maka pihak legislatif akan membahasnya melalui rapat koordinasi.
“Jika masalahnya mendasar seperti itu, maka kita perlu membahasnya bersama agar pajak dari sektor burung walet ini dapat terpungut secara maksimal,” katanya.
“Sejauh ini, saya belum dapat memberikan banyak komentar karena Komisi II DPRD baru menerima informasi mengenai hal ini dan belum ada penyampaian langsung dari Bapenda,” tambahnya. (ADV)
Reporter:Miko//Editor:Edy