NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Lanjutan sidang perdata wanprestasi (ingkar janji) antara PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) selaku penggugat dan Koperasi Da’uyun selaku tergugat di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kembali digelar, Kamis (12/01/2023). Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan 4 saksi.
Sidang dimulai sejak pukul 13.30 Wita dan berakhir pada pukul 16.20 Wita. Masing-masing saksi memberikan keterangan sesuai berdasarkan apa yang diketahui. Sidang berjalan cukup tertib dan lancar.
Usai Sidang, Kuasa Hukum dari Koperasi Da’uyun, Syahruddin menilai, dalam sidang kali ini penyampaian beberapa saksi kian memperjelas persoalan yang terjadi. Di mana, adendum dibuat sepihak tanpa melalui rapat anggota, dan hanya melibatkan pengurus inti saja.
Untuk diketahui, dalam surat perjanjian kerja sama (SPK) antara Koperasi Da’uyun dan PR SKJ pada 2013 di poin 9.1.2 tentang besaran pembagian tandan buah segar, disebutkan 25 persen keuntungan penjualan buah bersih untuk pihak koperasi selaku pihak pertama dan 75 persen untuk PT SKJ selaku pihak kedua. Kemudian, pada 2020 lalu terbit adendum, di mana terjadi perubahan metode pembayaran oleh PT SKJ.
Dalam adendum itu, di poin 9.1.2 huruf b, sampai seluruh kewajiban pihak pertama lunas, penerimaan pihak pertama adalah sisa dari hasil penjualan bersih TBS setelah dikurangi oleh pembayaran kewajiban-kewajiban pihak pertama yang diprioritaskan. Dengan jaminan minimum total penerimaan setiap tahun sebesar Rp 1.200.200 per hektar.
“Diadendum 2020 itu, hanya disebutkan koperasi hanya menerima minimal 1.200.000 per hektar. Di sana tidak disebutkan untuk pengelola itu berapa. Inilah yang menurut kami yang diuntungkan hanya sepihak,” katanya.
Sementara dari pemeriksaan saksi-saksi ini kata Syanrudin, telah terungkap bahwa munculnya adendum 2020 itu yang menjdi biang sengketa masalah antara Da’uyun dan SKJ.
Apalagi, difakta persidangn tadi, saksi dari penggugat ada menyampaikan bahwa adendum dibuat dan ditandatangani oleh pengurus dilakukan di rumahnya masing-masing. Kemudian semua saksi menjelaskan, adendum 2020 ini, dibuat hanya bersama pengurus koperasi. Meskipun sifatnya kolektif kolegial, tapi keputusan tertinggi ada pada anggota.
“Karena pengurus ini adalah pelaksana. Kemudian untuk kerugian pihak perusahaan selama plasma itu situtup, juga terungkap dipersidangan bahwa, yang menghitung hanya dari internal perusahaan bukan tim dari independen. Makanya bagi kami ini agak aneh,” katanya.
Sementara itu, Legal Officer PT SKJ, Lukmansyah menjelaskan, pada dasarnya, PT. SKJ sebagai Penggugat telah membuktikan gugatan wanprestasi yang dilakukan Koperasi Da’uyun, bahwa, pengelola lahan dari pembukaan kebun sampai menghasilkan sekarang, diserahkan kepada Penggugat.
Bahkan, untuk dokumen-dokumen anggota pengurus untuk pengajuan anggunan kredit ke bank sampai sekarang belum diserahkan tergugat, demikian juga adendum yang dibuat para pihak, telah terlaksana selama 3 kali sesuai dengan keterangan saksi Penggugat. Kemudian dari pihak tergugat, telah melakukan penutupan operasional kebun plasma yang dimitrakan kepada PT. SKJ selama 46 hari.
“Sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar yang dialami PT. SKJ. sehingga dapat dibuktikan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata,” katanya usai persidangan.
Kemudian ada salah penafsiran terkait adendum oleh pihak pengurus koperasi. Diterangkannya, adendum tersebut dibuat bukan untuk mengurangi pembagian yang selama ini ditafsirkan Koperasi Da’uyun. Tapi, SKJ hanya merubah metode pembayaran untuk mengurangi hutang dari koperasi.
“Jadiadendum tersebut dibuat bukan untuk mengurangi pembagian yang selama ini ditafsirkan Koperasi Da’uyun. Tapi, SKJ hanya merubah metode pembayaran untuk mengurangi hutang dari koperasi kepada PT SKJ,” pungkasnya. (/)