NEWSNUSANTARA.COM,BERAU -Seorang Staf pembantu bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau,Berinisial S-N,resmi ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Redeb.Selasa 06/05/2025.
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Berau setelah S-N ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan gaji dan tambahan penghasilan pegawai di instansi tersebut.

Dalam modus operasinya, tersangka S-N diduga memanipulasi data pegawai dengan mengganti nama penerima gaji yang seharusnya tidak berhak menerima. Parahnya, dalam pengajuan pencairan, S-N mencantumkan nomor rekening miliknya sendiri. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih akan terus didalami guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Selain melakukan penahanan, jaksa juga telah menyita sejumlah aset hasil korupsi milik tersangka, antara lain satu unit mobil jenis Avanza dan sebidang tanah.Reporter:Mk//Editor:Edi