Suami Tega Bunuh dan Memutilasi Istrinya Jadi 10 Bagian

KASUS MUTILASI: Polresta Malang Kota merilis aksi keji pensiunan BUMN James Loodewyk Tomatala menghabisi istri Ni Made Sutarini.

NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Sungguh sadis James Loodewyk Tomatala (61). Dia tega membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55).

Pada kasus pembunuhan ini, fakta baru diungkapkan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Berdasarkan penyidikan oleh petugas, korban sebelum dibunuh dan dimutilasi, sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari sang suami James Loodewyk Tomatala.

“Kami menggali terus informasi terutama kepada anaknya. Selama ini korban sering mengalami perlakuan kasar serta KDRT dari tersangka. Bahkan keterangan dari anaknya bahwa korban ini memiliki niatan untuk berpisah, tetapi saat itu anak-anaknya masih kecil. Dapat dikatakan korban ini sudah tidak tahan dan sekarang anak-anaknya sudah besar dan bekerja. Barulah korban ini pergi dari rumah tersangka,” jelas Kanit 4 Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah, Selasa (2/1/2024).

KASUS MUTILASI: Polresta Malang Kota merilis aksi keji pensiunan BUMN James Loodewyk Tomatala menghabisi istri Ni Made Sutarini.

Aji juga menjelaskan, bahwa korban pergi meninggalkan rumah tersangka sejak bulan Juli 2023 atau tepatnya selama 5 bulan 25 hari.

“Korban kembali Sabtu (30/12/2023) pagi, tersangka dan korban ini bertemu di Taman Krida Budaya Kota Malang, dan korban diajak pulang ke rumah,” ucapnya.

Menurut hasil penyidikan saat, dalam perjalanan pulang ke rumah itu, korban dicecar berbagai pertanyaan oleh tersangka.

“Dikarenakan pertanyaan yang menurut korban tidak melakukan apa yang dituduhkan, membuat tersangka emosi berat,” tukasnya.

Karena tersulut emosi, tersangka naik pitam dan memukul lalu mencekik korban hingga tewas. Aksi pembunuhan itu dilakukan di teras rumah.

“Leher korban dicekik dan ditekan oleh tersangka memakai tongkat hingga meninggal. Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengambil pisau dan memutilasinya,” terangnya.

Korban dimutilasi menjadi 10 bagian, dan potongan-potongannya ditaruh di sebuah ember yang ada di halaman rumah. Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Informasi awal korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Lalu, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.Dalam Memutilasi tersangka memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.

Perbuatan keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Dengan dasar keterangan laporan penyerahan diri, polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Hasil penyelidikan menunjukkan permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.Reporter:Hamzah //Editor:Edy