Syarat Baru Mendirikan Bangunan Gunakan PBG, Daeng Iccang Inginkan Berdayakan Konsultan Lokal

Senin, 22 Mei 2023 12:44 WITA
Anggota Komisi III DPRD Kabuapten Berau, M. Ichsan Rapi,

NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Hal ini diumumkan oleh Kabid Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (P3BJK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Jimmy Arwi Siregar, pada Minggu (21/5/2023).

Perubahan ini hanya mempengaruhi persyaratan administrasi, di mana pemohon PBG harus melengkapi data umum, data bangunan, dan data rancangan teknis yang telah ditelaah oleh konsultan bangunan yang bersertifikasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa konstruksi bangunan sesuai dengan standar dan perhitungan teknis yang berlaku. Namun, hingga saat ini, sosialisasi mengenai persyaratan baru ini belum maksimal dilakukan.

Baca Juga  Optimalisasi Giat Polantas: Patroli di Tempat Rawan Kecelakaan dan Pelanggaran untuk Mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang Aman dan Tertib

“Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perubahan persyaratan pendirian bangunan ini. Kami terus melakukan sosialisasi,” ungkap Jimmy.

“Ketentuan ini masih berlaku hingga saat ini (2023),” tambahnya.

FOTO:Salinan sebagai peraturan pelaksanaan undang undang nomor 28 tahun 2002

Jimmy mengakui bahwa persyaratan PBG yang memerlukan pengawasan dari konsultan teknis menghasilkan biaya sewa bagi pemohon. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya peran konsultan teknis dalam memastikan bahwa konstruksi dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PP, sehingga dapat menjamin keselamatan pemilik bangunan.

Baca Juga  Sri Juniarsih Harap DTPHP Perhatikan Pengajukan Proposal Kelompok Tani dapat Terealisasi Maksimal

Sejak diberlakukan pada Maret 2022, Dinas PU telah menerbitkan 19 dokumen PBG, sementara 17 dokumen ditolak.

Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, memberikan dukungannya terhadap perubahan persyaratan ini. Menurutnya, langkah pemerintah untuk memastikan bangunan sesuai dengan standar sangat baik. Namun, karena ini merupakan aturan baru dari pemerintah pusat, Daeng Iccang berpendapat bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami sepenuhnya. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas.

“Peraturan ini sebenarnya bagus, tetapi jika dilihat dari sisi pelaksanaannya, agak rumit karena membutuhkan konsultan. Perlu adanya sosialisasi yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga  Kodim 0906/Tenggarong Siapkan 185 Hektar Lahan sawah Baru

“Peran pemerintah daerah sangat penting dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membangun atau mendirikan bangunan baru,” tambahnya.

Pandangan Ichsan Rapi juga berkaitan dengan jasa konsultan. Ia menekankan pentingnya memperdayakan konsultan lokal bagi pemohon PBG.

“Kami khawatir jika menggunakan konsultan dari luar daerah, mereka mungkin tidak memahami kondisi geografis dan sosial di Berau dengan baik,” tegas Ichsan Rapi.

“Jika memungkinkan, gunakanlah jasa konsultan lokal karena mereka lebih memahami kondisi geografis dan sosial di Berau dengan baik,” tutupnya.  (ADV)

Reporter:Miko//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait