Tak Terima Ibu Nikah Lagi, Anak Tikam Bapak Tiri Saat Bongkar Sayur

Jumat, 30 Desember 2022 12:21 WITA
Ft ilustrasi penikaman

 

Ft ilustrasi penikaman

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB- Seorang pemuda berinisial NA (29) tikam bapak tirinya berinisial BA (55) di Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kamis (29/12/2022) pada pukul 20.45 Wita. BA dinyatakan meninggal dunia saat hendak diberikan perawatan intensif di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan, dari informasi yang dihimpun dari pemeriksaan tersangka, motif pelaku melakukan penikaman karena tidak suka ibu kandungnya menikah lagi.

“Pelaku dan korban tidak pernah selisih paham sebelumnya, penikaman itu dilakukan hanya karena pelaku tidak suka menikah lagi dengn korban. Korban ini sebenarnya tidak tahu apa-apa,” jelasnya.

Baca Juga  Berau Dapat Bankeu Rp 63 Miliar

Sebelum terjadi penikaman, korban yang berasal dari Sulawesi dan pelapor yang merupakan ibu kandung tersangka NU (45), membawa sayur dan buah-buahan dari Kecamatan Biduk-Biduk untuk diantarkan kepada langganannya di Jalan Soekarno Hatta RT 12 Kampung Talisayan, Kecamat Talisayan.

Setelah sampai di Talisayan, korban bersama pelapor menurunkan sayur dan buah-buahan. Saat itu, ada juga saksi berinisial IC yang juga ikut membongkar sayuran dan buah-buahan dari mobil korban. Namun, tiba-tiba datang tersangka dari arah belakang, langsung menusuk rusuk bagian sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali.

Baca Juga  Perluas Jangkauan Layanan Di Pulau Kalimantan, Maxim Hadir di Kota Sangatta

“Korban yang dilarikan ke RSUD tak bisa tertolong, dan meninggal dunia setelah beberapa saat mendapat perawatan medis di RS Pratama Talisayan,” jelasnya.

Sementara dikatakan Suradi, tersangka usai menikam, langsung melarikan diri bersama adiknya berinisial MR menggunakan sepeda motor. Sementara itu, baik istri korban maupun IC, melaporkan insiden itu ke Polsek Talisayan.

Baca Juga  Pangdam V/Brawijaya Tinjau Langsung Program Rutilahu wilayah Madiun

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak mengejar tersangka. Kurang lebih 1 jam, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sebilah parang, di Kampung Karangan, Kecamatan Biatan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Talisayan guna diproses lebih lanjut. Tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Sub 338 KUHPidana Jo 351 Ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait