Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan Berkat Restoratif Justice

Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan Berkat Restoratif Justice
Paulus Palondangan, tersangka pemukulan perawat RSUD, dibebaskan berkat restoratif justice, Rabu (5/10).

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB- Kejaksaan Negeri Berau menghentikan tuntutan hukuman berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) pada Paulus Palondangan, pada Rabu (5/10). Dia adalah tersangka pelaku pemukulan di rumah sakit pada medio September lalu, yang mengakibatkan seorang perawat RSUD dr Abdul Rivai mengalami luka memar diwajah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Nislianudin melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Lucky Kosasih Wijaya mengatakan, restoratif justice itu dilakukan karena, korban dan tersangka sepakat berdamai. Sehingga, Kejaksaan Negeri Berau, menghentikan penuntutan kepada tersangka Paulus alias odong sudah dicabut korban.

“Kami dari Kejaksaan memfasilitasi proses perdamaian kedua belah pihak. Dengan adanya restoratif justice ini, maka tersangka dibebaskan dari tuntutan,” ujarnya.

Lanjut Lucky, salah satu alasan pihak Kejaksaan melakukan restoratif justice yakni, selain kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang disaksikan dan disetujui oleh pihak rumah sakit RSUD Abdul Rivai, tokoh masyarakat, dan penyidik. Ancaman pidana tersangka hanya di bawah 5 tahun penjara.

Di sisi lain, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancamannya dibawah 5 tahun dan kerugian materil tidak lebih dari 2,5 juta. Apalagi langkah damai yang diselesaikan melalui keadilan restorative, juga didukung oleh pihak rumah sakit dan keluarga korban.

“Syarat untuk restorarif justice sudah terpenuhi. Apalagi tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan Berkat Restoratif Justice

Pihaknya mengapresiasi korban yang bersedia mencabut tuntutannya kepada tersangka. Perlu diketahui, kesepakatan damai tersebut tanpa syarat yang diminta korban kepada tersangka.

“Proses damai ini tanpa syarat apapun atau permintaan apapun dari korban kepada tersangka. Korban hanya meminta tersangka tidak melakukannya lagi,” jelasnya.

Dikatakannya, Paulus Palondangan ditetapkan tersangka usai memukul Oki Hartono perawat rumah sakit ketika ibunya meninggal dunia di rumah sakit, beberapa waktu lalu. Saat itu, korban hendak memindahkan orangtua tersangka yang meninggal ke ruang jenazah.

Namun, terjadi kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Yang membuat tersangka tersulut emosi dan memukul wajah korban dengan tangan kanannya.

Sementara itu, Paulus Palondangan berterimakasih kepada korban karena telah memberikan maaf dan mencabut tuntutannya tanpa syarat kepadanya. Dirinya berjanji tidak akan melakukannya lagi.

“Saya sangat berterimakasih kepada korban, juga berterima kasih keluarga saya dan pihak Kejaksaan yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini. Ini menjadi pelajaran bagi saya kedepan, dan tidak akan melakukan hal ini lagi,” pungkasnya. (/).