TNI AL Gagalkan Penyelundupan 350 KG Daging Ilegal Asal Malaysia

FOTO:Pangkalan Utama TNI AL XIII (Lantamal XIII) Tarakan berhasil menyita daging yang berhasil dari negeri malasya.

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Penyelundupan barang ilegal jalur laut berupa daging sapi seberat 380 kg dari negeri jiran kembali terulang, pengagalan dilakukan Tim Fleet 2 Quick Respone (F2QR) Pangkalan Utama TNI AL XIII (Lantamal XIII) Tarakan berupa penyitaan barang bukti di Mako Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal XIII.

Diketahui temuan daging brand Alana sebanyak 10 karung tersebut tidak dilengkapi dokumen lengkap sewaktu dilakukan pengiriman menggunakan kapal cepat SB Malindo Luxury 8 dari Nunukan.

Dikatakan Komandan Satrol Lantamal XIII Saharto Silaban, M.Tr. Hanla, terkait kronologis penemuan barang ilegal tersebut berawal dari munculnya kecurigaan pihaknya menemukan kapal cepat dengan muatan barang berlebih saat menuju titik tujuan Tarakan

‘’Kejadian itu tanggal 23 Mei, sekitar pukul 17.00 Wita di perairan Kota Tarakan sekitar Pulau Sadau. Kemudian kita curigai karna speed boat ini membawa barang cukup banyak karena memang speed reguler itu harusnya membawa orang bukan membawa barang, hingga kami temukan demikian.” Terangnya kepada awak media pada Jumat, (27/5/2022).

Ditambahkannya lagi, bahwa pihaknya akan berupaya dan bersikap tegas jika masih ditemukannya pelanggaran kepada tiap para oknum pelanggar.

“Kita juga himbau ke pemilik kapal maupun keagenan dari speed boat tersebut baik yang regular maupun tidak, untuk tidak membawa barang-barang yang ilegal. Termasuk kemarin ia juga rapat kepada pengelola pelabuhan baik di SDF Tarakan maupun Nunukan untuk tidak mengizinkan barang-barang ini diangkut. Mudah-mudahan ini bisa berjalan. Apabila masih terjadi, akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Adapun dugaan sementara oknum pemesan berinisial M, berstatus sebagai pedagang berbagai produk malaysia melalui situs online, yang besar kemungkinan pengadaan daging tersebut akan dipasarkan di wilayah Tarakan, yang dimana dalam hal ini pihaknya berupaya mendalami kasus tersebut.

Sedangkan hasil pengamanan barang bukti daging tersebut saat ini telah diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian kelas II Tarakan, dimana pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ditetapkannya keputusan akhir barang ilegal tersebut. (Putri)