
NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Dua instansi baru di lingkup pemerintah Kabupaten Berau akan segera terbentuk. Yakni, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).
Pembentukan tersebut, didasari pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, pembentukan kedua instansi baru itu dilandasi juga pada amanat pemerintah pusat. Dimana, BRIDA sendiri dijelaskan terperinci pada Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Sebagaimana diketahui, jika keberadaan BRIDA nantinya akan menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta inovasi untuk percepatan penyelesaian isu strategis pembangunan daerah,” ujarnya, diwawancarai, Senin (7/7/2025).
Menurut Sri Juniarsih, dengan adanya BRIDA menjadi tindaklanjut pihaknya, dalam memperkuat koordinasi antara pemda dengan BRIN secara vertikal. Diantaranya, dengan menerapkan riset yang didapat secara nasional ke daerah.
Lebih lanjut, mengenai usulan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Merupakan rujukan pada, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pembentukan Dinas yang akan terpisah antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu, dimaksudkan, untuk mengoptimalkan layanan perlindungan masyarakat. Terutama pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta tugas-tugas penyelamatan lainnya.
“Dengan pembentukan dinas khusus, fungsi pemadam kebakaran yang sebelumnya melekat pada instansi BPBD, akan menjadi lebih fokus dan maksimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” jelasnya.
Raperda ini merupakan bagian dari empat raperda yang dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Berau pada Senin (30/6/2025) lalu. Sekaligus menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah.
Reporter:Mrk//Editor:Edi





