NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau dipastikan mengalami kenaikan pada tahun 2023. Itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Masrani.
Berdasarkan hasil kesepakatan, kenaikannya berkisar 6,76 persen atau berjumlah Rp 232.820. Sehingga total UMK tahun 2023 mendatang berjumlah Rp 3.675.887 dari sebelumnya hanya Rp 3. 443.067.
Masrani menjelaskan, hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Kesepakatan itu diambil berdasarkan hasil voting,” ungkapnya, kemarin.
Sebenarnya, jalannya proses pengambilan kesepakatan kenaikan UMK tersebut berjalan alot. Pasalnya, pertemuan yang dilakukan Gedung Disnakertrans tersebut masing menyampaikan usulannya. Baik itu dari pihak Apindo, begitu juga perwakilan serikat buruh juga menyampaikan usulan lain.
Sehingga kata Masrani, pihaknya terpaksa harus mengambil inisiatif, dalam pengambilan keputusan dilakukan secara voting. Karena masing-masing mengajukan interval 0,10 hingga 0,30 kenaikannya, dengan nilai alfanya 0,15, 0,20, hingga dan ada yang 0,35.
“Makanya, kami mengabil tengahnya, yakni nilai alfa 0,20 atau kenaikan dengan 6,76 persen. Karena kalau dibiarkan dengan masing-masing usulannya, tidak akan ketemu dan akan memakan waktu,” jelasnya.
Lanjut kata Masrani, untuk tingkat kabupaten, penetapan UMK sudah tidak masalah, dan dewan pengupahan juga sudah menyetujui penetapannya berdasakan hasil voting. Kini, hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya diusulkan Bupati Berau ke Gubernur Kaltim untuk disetujui.
Nantinya, Gubernur akan menentukan Kembali, apakah kenaikan UMK tersebut bertahan di 6,76 persen atau ada perubahan.
“Karena bisa saja hasil kesepakatan di kabupatren itu berubah. Karena, di provinsi ada tim sendiri yang melakukan penilaian. Yang jelas, kesepakatan di kabupaten 6,76 persen,”tuturnya.
Untuk diketahui, dari beberapa tahun terakhir UMK Berau terus mengalami kenaikan. Yakni di tahun 2018 UMK Berau sebesar Rp 2.889.009 meningkat di tahun 2019 sebesar Rp 3.120.000. Meningkat kembali di tahun 2020 yakni Rp 3.386.593 dan terakhir di tahun 2021 meningkat juga sebesar Rp 3.412.331.
Sementara itu, Ketua Apindo Berau, Taufik mengatakan, Apindo tidak setuju dengan kenaikan UMK 6,76 persen. Bahkan, sebagai bentuk aksi tidak setujunya, dengan kesepakatan kenaikan UMK 2023. Kenaikan ini menurutnya, akan berimbas kepada semua sektor usaha. Termasuk diantaranya, perhotelan dan dunia usaha kecil dan menengah
“Dampak ini berakibat hotel tidak sanggup bayar upah sedemikian tinggi. Padahal usaha dibidang itu, baru mulai merangkak setelah tahun kemarin ditimpa Pandemi Covid 19,” pungkasnya. (/)